Buronan Kasus Curas Lukai Polisi saat Ditangkap, Didor di Kedua Kaki

Kompol-bery-didampikan-akbp-akira.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) Jufrizal alias Andre (41) melukai polisi saat penangkapannya di Jalan Karet, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi kemudian memberikan tembakan peringatan di kedua kaki residivis itu.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru,  Kompol Bery Juana Putra, mengatakan pelaku sempat mencoba melarikan diri saat diamankan.

"Pelaku bahkan melakukan perlawanan dengan senjata tajam hingga melukai salah satu anggota kami, Aiptu Candra," ujar Kompol Bery, Senin, 19 Mei 2025.

Saat penangkapan yang dilakukan di rumah kos-kosan, kata Kompol Bery, Aiptu Candra membuat Jufrizal terpojok dengan menyandarkannya ke tembok. 

"Saat pelaku dalam posisi terpojok, seorang wanita yang mengaku sebagai pacar pelaku, Citra Lusiana menarik baju dan tangan petugas," jelas Bery.

Dalam kondisi itu, pelaku terlepas dari tangan Aiptu Candra. Jufrizal kemudian mengambil senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya.


Jufrizal menyerang Aiptu Candra hingga mengalami luka robek di bagian tangan sebelah kiri. Ia kemudian kabur meninggalkan Aiptu Candra yang terluka parah.

Tim Opsnal yang tiba di lokasi kejadian segera memberikan pertolongan Aiptu Candra dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.

"Keesokan harinya, tim mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Hangtuah, tepatnya di depan Gereja HKBP," ujar Kompol Bery.

Polisi menangkap pelaku saat bersantai di pinggir jalan. Namun, pelaku kembali melawan sehingga diberikan tembakan peringatan.

Saat digeledah, Kompol Bery mengatakan barang bukti sajam ditemukan di pinggang Jufrizal. Sebelumnya, Jufrizal pernah menjalani hukuman dengan kasus pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku pernah menjalani hukuman sebanyak 3 kali di Bagansiapiapi dengan kasus pencurian dengan kekerasan. Tahun 2013, 2016 dan 2016," ungkapnya.

"Pelaku juga pernah menjalani hukuman tahun 2021. Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Bery.