Sidang DKPP Dugaan Money Politic, Komisioner Bawaslu Kuansing Bantah Minta Uang

ilustrasi-money-politic.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan Komisioner Bawaslu Kuansing pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sidang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau di Jalan Gajah Mada, Kota Pekanbaru pada Kamis, 15 Mei 2025. Pengadu dalam perkara ini adalah Firdaus Oemar sebagai Kuasa Hukum. 

Sementara sebagai teradu, di antaranya Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra, Anggota Bawaslu Ade Indra Sakti dan Nur Afni. Kemudian, Ketua Panwascam dan Anggota Panwascam Kuantan Mudik yakni Yudi Hendra, Rain Novri Maryam dan Abdi Muslihan. Serta Anggota Panwascam Gunung Toar Ulil Amri, dan Anggota PPK Pucuk Rantang Marlwardi Irawan.

Majelis dalam sidang ini diantaranya Anggota DKPP sebagai Ketua Majelis J. Kristiadi, Nugroho Noto Susanto  sebagai Anggota Majelis/ TPD Provinsi Riau unsur KPU, Patminah Nularna sebagai Anggota Majelis/ TPD Provinsi Riau unsur Bawaslu dan Gema Wahyu Adinata sebagai Anggota Majelis/ TPD Provinsi Riau unsur masyarakat

Dalam keterangannya, pengadu menyampaikan dua pokok aduan, yakni mengenai ketidakprofesionalan teradu I dalam menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan fasilitas negara (rapat pemerintah daerah) oleh Bupati Kuantan Singingi untuk mengenalkan bakal calon wakil bupati. 

Kemudian, teradu I, teradu 4, teradu 5 teradu 6, teradu 7, dan teradu 8 didalilkan terlibat dalam praktik politik uang karena diduga menerima uang dari beberapa Calon Legislatif DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.


"Teradu juga dinilai terlibat dalam money politik yang saya ada bukti rekamannya," ujarnya.

Sementara itu, dalam dalil pembelaannya, teradu I dan seterusnya membantah seluruh tuduhan yang disampaikan. 

"Saya teradu I menyatakan menolak seluruhnya pernyataan pengadu terkait kode etik. Serta dugaan bahwa ada pertemuan bersama Ketua PDIP adalah pertemuan biasa dan saya tidak mengetahui adanya permintaan uang. Saya juga tidak tahu bahwa ada penyerahan uang sebesar Rp233 juta kepada Panwascam," jelasnya.

Lebih lanjut teradu I Mardius Adi Saputra mengatakan bahwa semua percakapan yang direkam oleh saksi atau pengadu sebagai barang bukti aduan, semua ucapan teradu dalam rekaman tersebut adalah kebohongan teradu.

Tuduhan serupa juga disampaikan oleh teradu 2 dan seterusnya. Mereka mengaku tidak pernah menerima uang atau meminta uang serta telah menjalankan tugasnya secara profesional sebagai penyelenggara Pemilu.

Sementara itu, terkait hasil putusan sidang ini, Komisioner Bawaslu Provinsi Riau Indra Khalid Nasution mengatakan hasil sidang akan segera diumumkan oleh DKPP RI.

"Kita belum bisa berkomentar lebih jauh. Kita tunggu saja hasil sidangnya, nanti diumumkan oleh DKPP RI," pungkasnya.