RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menggelar hearing pada Jumat, 9 Mei 2025 lalu terkait laporan penahanan ijazah seorang dokter oleh sebuah klinik swasta di Kota Pekanbaru. Rapat dengar pendapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Dinas Ketenagakerjaan, serta pihak Legal Klinik.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, salah satu anggota dewan Komisi III sempat menanyai perizinan dari klinik yang disebut oleh dokter tersebut telah kadaluarsa. Namun, Dinas Kesehatan memberikan klarifikasi bahwa izin klinik masih aktif hingga tahun 2027, saat ini ada proses pengurusan perubahan perpindahan alamat klinik.
Dalam forum hearing yang digelar awal pekan tersebut, pihak klinik melalui kuasa hukum menyampaikan tidak ada keberatan dalam pengembalian ijazah milik dokter tersebut. Tapi, proses pengembalian perlu dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
"Kami tidak keberatan untuk mengembalikan ijazah tersebut, namun perlu dibuat berita acara yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak untuk menjaga kejelasan dan keabsahan proses penyelesaiannya," ujar Perwakilan Legal Klinik, Syophiadewi Marissa, Rabu, 14 Mei 2025.
Pihak klinik juga menjelaskan, saat mengajukan pengunduran diri, dokter yang bersangkutan tidak mengikuti tata cara pengunduran diri sesuai ketentuan perusahaan.
Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan internal yang berlaku. Meski demikian, dokter tersebut tetap mendesak agar ijazah segera dikembalikan, tanpa menyelesaikan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.
Perhatian publik terhadap persoalan ini meningkat setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI melakukan kunjungan langsung (sidak) ke lokasi klinik bersama anggota Komisi III DPRD.
Dalam kunjungan tersebut, terjadi komunikasi antara Wakil Menteri dan pemilik klinik melalui sambungan telepon. Pemilik klinik sudah menyerahkan sepenuhnya urusan pengembalian ijazah kepada tim legal untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Syophiadewi mengatakan, selain proses pengunduran diri yang tidak sesuai prosedur internal perusahaan yang telah disepakati dokter, juga terdapat dugaan bahwa dokter yang bersangkutan tengah mengurus izin klinik sendiri dan mendesak pengembalian ijazahnya tanpa menyelesaikan kewajibannya sebagai dokter di klinik tersebut.
Komisi III DPRD mengimbau agar semua pihak menyelesaikan permasalahan ini secara baik dan profesional, dengan tetap menjunjung tinggi etika kerja, serta ketentuan hukum yang berlaku.