Buntut Penahanan Ijazah Karyawan, Pemko Segel Kantor PT Sanel

Kepala-Satpol-PP-Kota-Pekanbaru-Zulfahmi-Adrian.jpg
(Herianto Wibowo/Riau Online)

Reporter: Herianto Wibowo

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel kantor PT Sanel, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang tour and travel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Limapuluh, Rabu 14 Mei 2025 siang.

Langkah ini diambil setelah perusahaan tersebut menjadi sorotan publik akibat dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan. Kasus ini bahkan sempat menjadi perhatian nasional dan ditinjau langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer bersama Gubernur Riau Abdul Wahid.

“Kami tutup sementara waktu, kami segel,” tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian di lokasi.


Zulfahmi menjelaskan, penyegelan dilakukan berdasarkan arahan dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyusul hasil sidak Wamenaker dan gubernur yang menyoroti praktik penahanan ijazah oleh perusahaan tersebut.

Menurutnya, saat Satpol PP mendatangi kantor PT Sanel, pihak manajemen tidak kooperatif. Karyawan yang ditemui di lokasi pun tidak dapat menghubungi pimpinan perusahaan maupun menunjukkan dokumen perizinan usaha.

“Karena karyawannya tidak mengetahui dan tidak mau menghubungi pimpinannya, maka kami ambil tindakan penyegelan,” ujar Zulfahmi.

Ia menegaskan perusahaan dilarang beroperasi selama proses penyegelan berlangsung. PT Sanel diminta segera mendatangi Pemko Pekanbaru untuk menunjukkan seluruh dokumen perizinan serta menyelesaikan persoalan penahanan ijazah mantan karyawan.

“Mereka harus menunjukkan izin usahanya secara lengkap, dan juga menyelesaikan masalah ijazah ini. Kami ingin tahu apa alasannya sampai ijazah ditahan. Nanti akan dibahas dan diputuskan bersama,” tegasnya.