RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) menggelar operasi penegakan hukum di Jalan Tol Pekanbaru–Dumai (Permai), Rabu, 14 Mei 2025. Operasi ini menggunakan alat pengukur kecepatan atau speed gun.
Kasubdit Gakkum AKBP Lagomo, menyebutkan fokus utama operasi adalah menindak pengendara yang melampaui batas kecepatan maksimal di jalan tol, yakni 80 km per jam, yang merupakan salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas di jalur bebas hambatan tersebut.
"Selama kegiatan, kami menemukan pengendara yang memacu kendaraannya hingga 130 km per jam. Ini jelas melebihi ambang batas dan sangat berbahaya, baik bagi pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ujar AKBP Lagomo.
Dalam operasi kali ini, sebanyak delapan kendaraan pribadi ditindak karena terbukti melanggar batas kecepatan yang ditetapkan.
AKBP Lagomo juga menegaskan bahwa seluruh pelanggar diberikan sanksi tilang di tempat dan diimbau untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas guna menghindari potensi kecelakaan di kemudian hari.
Tak hanya melakukan penindakan, kegiatan juga diisi dengan edukasi dan penyuluhan kepada pengemudi.
Petugas memberikan imbauan agar seluruh pengguna jalan senantiasa tertib berlalu lintas, menghormati rambu-rambu, dan tidak menggunakan bahu jalan untuk berhenti kecuali dalam keadaan darurat.
Sebagai bagian dari strategi pencegahan, Sat PJR juga melaksanakan patroli rutin bersama petugas tol.
Mereka menyisir sepanjang jalur tol guna memastikan tidak ada kendaraan yang berhenti sembarangan di bahu jalan, yang kerap menjadi pemicu kecelakaan serius.
Sementara itu, Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus diperkuat.
Ia menekankan pentingnya kombinasi antara patroli, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat untuk menciptakan budaya tertib lalu lintas.
“Kami berkomitmen untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan tol. Tidak hanya dengan penindakan, tetapi juga melalui patroli rutin dan edukasi kepada pengendara agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan,” ujar Kombes Taufiq.
Lebih lanjut, Kombes Pol Taufiq juga mengingatkan bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama.
"Untuk mencegah terjadinya laka lantas di jalan, tentunya butuh kesadaran pengendara itu sendiri agar selalu mematuhi tata tertib berlalu lintas dan saling menghormati sesama pengguna jalan, baik di jalan tol maupun jalan arteri," pungkasnya.
Berikut adalah daftar kendaraan yang ditilang:
1. Honda BR-V (BM 1151 YD)
2. Suzuki Ertiga (BM 470 DE)
3. Toyota Fortuner (BM 805 BJ)
4. Toyota Innova (BM 1050 AAE)
5. Toyota Fortuner (B 2982 PBS)
6. Mitsubishi Pajero (BM 541 BI)
7. Toyota Rush (BA 1867 AAG)
8. Toyota Hilux (BM 8140 JT)