Seluruh Tiang Reklame di Pekanbaru Bakal Dipangkas Pemko Pekanbaru

Tiang-reklame-di-sudirman-dibongkar.jpg
(Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

Reporter: Herianto Wibowo

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menggencarkan penertiban tiang reklame dan baliho ilegal yang menjamur di sejumlah ruas jalan utama. 

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercantik wajah kota dan menata ulang tata ruang yang selama ini dinilai semrawut.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan penertiban tiang reklame tidak hanya terfokus di Jalan Jenderal Sudirman saja, tetapi akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh jalan protokol kota.


“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait penataan ruang kota dan pengendalian visual reklame. Kami akan jalankan penertiban ini secara menyeluruh tanpa tebang pilih,” tegas Agung, Rabu 14 Mei 2025.

Menurut Agung, keberadaan baliho dan reklame yang tidak memiliki izin resmi telah merusak estetika kota dan menciptakan kesan semrawut di ruang publik. Karena itu, Pemko berkomitmen untuk menata ulang visual kota secara bertahap dan terencana.

“Kami ingin menciptakan suasana kota yang lebih rapi, nyaman, dan enak dipandang. Penataan ini bukan sekadar memperindah, tapi juga menertibkan tata ruang agar lebih terkelola dengan baik,” ujarnya.

Pemko juga menggandeng berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan penyedia jasa reklame, untuk memastikan proses penataan berjalan lancar tanpa menimbulkan gesekan.

“Penertiban ini tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha, tapi justru mendorong agar reklame yang dipasang sesuai aturan dan ikut berkontribusi pada keindahan kota,” kata Agung.