Curi Gelang Emas Majikan, PRT di Pekanbaru Diringkus Polisi

Curi-Gelang-Emas-Majikan-PRT-di-Pekanbaru-Diringkus-Polisi.jpg
(Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang perempuan berinisial AIP (44) alias Lia, warga Jalan Melati Gang Aster, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Binawidya.

Lia diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap mantan majikannya, dan kini tengah menjalani proses hukum.

“Pelaku kami amankan di rumahnya di kawasan Sukajadi. Yang bersangkutan mengakui telah mengambil perhiasan milik korban dan menjualnya ke toko emas,” ujar Kapolsek Binawidiya, Kompol Ihut Manjalo Tua, Melalui Kanit Reskrim Iptu Santo Morlando, Selasa, 13 Mei 2025.

Kejadian tersebut dikatakan Iptu Santo, Terjadi pada Sabtu, 19 April 2025, pelaku mendatangi rumah korban, yang sebelumnya saling kenal dan pernah bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).


"Karena pembantu sedang mudik, korban menerima pelaku kembali untuk bekerja selama dua hari," ungkapnya.

Perempuan 44 tahun ini, melancarkan aksinya pada malam hari, kemudian meninggalkan rumah korban tanpa izin dan tanpa sepengetahuan penghuni rumah.

"Saat korban pulang dari bekerja, Pelaku sudah tidak ada di rumah, dengan keadaan pintu rumah terbuka," jelasnya.

Pelaku mencuri gelang emas milik korban ujar Iptu Santo, kemudian telah dijualnya untuk membeli cincin emas.

"Gelang emas yang dicuri tersangka telah dijual, kemudian tersangka membeli cincin emas seberat 1,55 gram seharga Rp. 1.300.000," kata Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Iptu Santo Morlando.

Tersangka dikenakan pasal 363 KHUP, Tentang pencurian disertai pemberatan, dan terancam hukuman selama 6 tahun kurungan penjara.