Polsek Bersama Kecamatan Senapelan Tutup TPS Ilegal

Polsek-Bersama-Kecamatan-Senapelan-Tutup-TPS-Ilegal.jpg
(Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Senapelan menindaklanjuti keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di Jalan Kemuning RW 04 Kelurahan Padang Terubuk, Selasa, 6 Mei 2025.

Hal ini dilakukan bersama dengan unsur Pemerintah Kecamatan Senapelan, UPT Sampah Kota Pekanbaru, LPS Padang Terubuk dan stakeholder lainnya. TPS ilegal tersebut langsung ditutup oleh pihak pemerintah kecamatan.

“Tadi kita menindaklanjuti laporan keberadaan TPS ilegal yang kemudian dilakukan penutupan oleh pihak pemerintah kecamatan,” terang Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria.

“Di lokasi TPS yang ditutup itu sudah dipasangi spanduk imbauan untuk tidak lagi membuang sampah di lokasi ini,” paparnya.


Dengan telah ditutupnya TPS ilegal ini diharapkan masyarakat dapat membuang sampah di TPS legal yang berada tidak jauh dari TPS yang ditutup tersebut.

“Kita imbau masyarakat untuk membuang sampah ke TPS yang legal sehingga tidak terjadi penumpukan sampah, masyarakat juga diharapkan untuk membuang sampah sesuai dengan jadwal pengangkutannya,” jelas AKP Akira.

Ditegaskan AKP Akira, hadirnya kepolisian di tengah masyarakat guna menjalin kemitraan serta public trust. 

“Sehingga terciptanya kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat untuk memelihara situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tukasnya.