RIAU ONLINE, PEKANBARU – Polsek Limapuluh bergerak cepat merespons laporan warga terkait kasus pencurian sepeda motor. Hanya dalam waktu kurang dari 48 jam, polisi berhasil membongkar dan meringkus lima orang pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Kota Pekanbaru.
Kelima pelaku yang ditangkap adalah SH alias Siti (36), HM alias Ocu, DF alias Deden, FT alias Fitri, dan LN alias Linda. Tiga di antaranya adalah perempuan.
Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Anggreni, menyebutkan bahwa mereka memiliki peran berbeda dalam setiap aksi kejahatan.
"Siti sebagai pemetik dibantu oleh tersangka Ocu, sedangkan tersangka Deden, Fitri dan Linda sebagai penadah hasil kejahatan," ujar AKP Viola, Rabu, 30 April 2025.
Para tersangka tersangka mengaku sudah melakukan pencurian di lima lokasi di Kota Pekanbaru. Terakhir, terjadi di area parkir Focus Fit Gajah Mada Sport Center, Jalan Setia Budhi, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh.
Korban berinisial IP (29) kehilangan sepeda motor Honda Beat BM 5300 AKK miliknya saat tengah berolahraga. Setelah melihat rekaman CCTV, korban melihat seorang perempuan tak dikenal mengenakan jas hujan membawa kabur motornya, lalu segera melapor ke Polsek Limapuluh.
"Tersangka SH alias Siti terakhir beraksi di parkiran Focus Fit Gajah Mada Sport center Jalan Setia budhi, Kelurahan Rintis Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru pada Selasa malam lalu," terang AKP Viola.
Korban berinisiap IP (29) kehilangan sepeda motor Honda Beat BM 5300 AKK di parkiran Gym Focus Fit, Jalan Setia Budhi. Saat memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, korban melihat seorang wanita tidak dikenal memakai jas hujan membawa kabur sepeda motor miliknya.
Korban lantas membuat laporan ke Polsek Limapuluh setelah sempat mencari motornya di sekitar parkiran.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/69/IV/2025, tim Reskrim Polsek Limapuluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Safril langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Berbekal ciri-ciri dari CCTV, pelaku berhasil kami tangkap kurang dari 48 jam setelah kejadian,” lanjutnya.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, yakni Honda Beat hitam, Honda Scoopy silver-hitam, dan Honda Beat putih-biru, 2 kunci kontak palsu.
Pelaku mengaku mencuri karena alasan ekonomi. Ia menjual hasil curiannya kepada Deden seharga Rp2 juta.
"Kami turut mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan ini, yakni Deni Febrianto alias Deden, Fitri Dayanti alias Fitri, dan Linda,” tambah AKP Viola.
Berdasarkan hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
"Para akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHPidana tentang penadah kendaraan," tutup Kapolsek.