RIAU ONLINE, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan pembentukan Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) tidak akan mengganggu kontrak kerja sama pengelolaan sampah yang saat ini masih berjalan dengan PT Ella Pratama Perkasa.
Kontrak antara Pemko Pekanbaru dan PT Ella Pratama Perkasa masih berlaku selama dua bulan ke depan atau hingga Juni 2025.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan keberadaan LPS akan menjadi bagian dari sistem baru pengelolaan sampah di tingkat masyarakat tanpa melanggar aturan yang sudah ada. Saat ini, proses persiapan pembentukan lembaga tersebut sedang dimatangkan.
"Kontrak kita dengan pihak swasta masih dua bulan lagi. Pembentukan LPS ini tidak mempengaruhi kontrak yang sudah ada," ujar Agung, Rabu 30 April 2025.
Ia menjelaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan, kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sampah sebenarnya terbatas pada proses pengangkutan dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Namun, dalam praktiknya, banyak persoalan terjadi di tingkat lingkungan akibat kurangnya kesadaran dan keterlibatan masyarakat.
"Kalau di lingkungan masyarakat, seharusnya itu tanggung jawab bersama. Tapi kalau sekarang masyarakat masih buang sampah sembarangan, artinya memang harus ada sistem baru," jelasnya.
Dalam waktu dua bulan ke depan, Pemko akan mempersiapkan pembentukan LPS secara bertahap. Sistem ini akan mulai diperkenalkan lewat uji coba atau soft opening, sambil dilakukan evaluasi jika ditemukan kendala di lapangan.
"Kita akan persiapkan pelan-pelan. Nanti akan kita soft opening, dan kalau ada yang terbentur, akan kita sesuaikan kembali," kata Agung.
LPS nantinya akan dibentuk hingga ke tingkat kelurahan, RT, dan RW, serta akan memiliki legalitas resmi. Pemerintah berharap dengan sistem ini, penanganan sampah bisa lebih terorganisir dan tidak lagi bergantung penuh pada pihak ketiga.