RIAU ONLINE, PEKANBARU — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengingatkan seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, untuk tidak membebani orang tua murid dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan.
Peringatan ini disampaikan menyusul arahan langsung dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang menolak keras praktik pungutan perpisahan kepada peserta didik.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan sekolah dilarang melakukan pungutan uang perpisahan dalam bentuk apapun, termasuk untuk kegiatan yang digelar di hotel atau tempat mewah.
"Swasta juga kita samakan, dilarang pungut uang perpisahan," ujar Abdul Jamal, Selasa 29 April 2025.
Ia mengatakan, kegiatan perpisahan sebaiknya digelar secara sederhana di lingkungan sekolah agar tidak menimbulkan beban finansial bagi wali murid.
"Tidak boleh buat acara di hotel, hanya diizinkan buat acara sederhana di sekolah," tegasnya.
Disdik juga telah menerbitkan surat edaran resmi yang dikirimkan ke seluruh sekolah tingkat SD dan SMP sederajat di Kota Pekanbaru. Edaran itu menjadi acuan agar sekolah tidak melakukan pungutan untuk acara perpisahan.
"Setelah kita ingatkan, kita sudah buat surat edaran. Kalau masih dibuat lagi, akan kita tindak lanjuti," ujar Jamal.
Bagi sekolah yang terlanjur memungut uang perpisahan, Abdul Jamal meminta agar dana tersebut segera dikembalikan kepada peserta didik.
"Bagi yang sudah terlanjur, kembalikan ke peserta didik," pintanya.