Honorer Disdukcapil Bengkalis Terlibat Bisnis Pemalsuan Data Pribadi

Direskrimsus-Kombes-Ade-Kuncoro-Ridwa.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Patroli Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap jaringan pemalsuan dokumen resmi milik negara yang beroperasi secara sistematis sejak tahun 2024. 

Dalam operasi penangkapan yang digelar bertahap pada 23-24 April 2025, polisi menangkap empat tersangka, termasuk seorang oknum honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus bermula pada Selasa, 15 April 2025, saat tim siber menemukan akun Facebook dan Instagram milik seseorang berinisial RWY yang secara terbuka menawarkan jasa pengurusan dokumen resmi.

Jasa tersebut bisa seperti KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, hingga buku nikah. Jasa ini ditawarkan dengan nama “Sultan Biro Jasa” dan mencantumkan nomor WhatsApp aktif 0811-7647-999.

“Ini adalah praktik ilegal yang merusak sistem administrasi kependudukan negara," kata Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu, 30 April 2025.

"Pelaku memalsukan identitas warga dengan imbalan uang, dan dokumen yang mereka hasilkan bisa disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana lanjutan,” ujarnya. 

Adapun peran pelaku, RWY, pemilik akun Sultan Biro Jasa, menjadi tersangka utama. Ia ditangkap pada Rabu, 23 April 2025, pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru–Kuansing. 

RWY memiliki dua KTP dengan NIK berbeda, serta tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan layanan tersebut. 

"Hasil pemeriksaan penyidik diketahui RWY menerima pesanan pembuatan dua KTP atas nama Ramadhani dan Ernawaty serta buku nikah atas nama yang sama," ungkapnya.


"Uang sebesar Rp5 juta telah ditransfer untuk pembuatan KTP, sementara buku nikah sudah dicetak namun belum dibayar," jelas Ade.

Lanjut Kombes Ade, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ponsel, satu komputer, buku tabungan, dan empat identitas diri miliknya yang diduga palsu.

Penelusuran lebih lanjut membawa polisi kepada tiga tersangka lainnya, yaitu FHS, RWT, dan SHP.

FHS, yang ditangkap Kamis dini hari, 24 April 2025 pukul 02.30 WIB di Marpoyan Damai, berperan sebagai pihak yang mencetak fisik KTP menggunakan blanko asli yang diperoleh dari SHP. 

Ia membayar SHP sebesar Rp400.000 untuk penerbitan NIK dan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI).

"RWT bertanggung jawab atas pembuatan buku nikah palsu. Ia memesan buku nikah kosong dari Bekasi dan kemudian mencetak data pasangan Ramadhani dan Ernawaty di dalamnya. RWT menerima upah sebesar Rp600.000 per buku nikah," jelasnya.

Masih kata Kombes Ade, penyidikan akhirnya mengarah pada SHP, seorang honorer aktif di Disdukcapil Kecamatan Pinggir. 

"SHP ditangkap pada Kamis siang, 24 April 2025, di kantornya. Ia diduga menerbitkan dua NIK dan satu surat SKP palsu, serta menyerahkan blanko KTP kepada FHS."

"Dari tangan SHP, tim menyita komputer, printer, ponsel, dan sejumlah dokumen penting seperti KTP dan KK atas nama Ramadhani dan Ernawaty," terangnya.

“Sangat disayangkan ada oknum ASN yang terlibat. Ini menunjukkan bahwa sindikat ini memiliki akses dalam sistem, dan kita harus memperbaiki celah pengawasan di dalam lembaga negara,” tambah mantan Wadirkrimsus Polda Kepri tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kemudian Pasal 67 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemalsuan keterangan dalam akta otentik.

"Para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur menggunakan jasa ilegal dalam mengurus dokumen negara,” pungkasnya.