
Polda Riau sita 11 unit Homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Sabtu, 7 Desember 2024.
(Dok. Polda Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengusutan kasus tindak pidana dugaan korupsi pada SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021 hingga saat ini tak kunjung menemui kejelasan.
Pasalnya, sejak awal Juni 2024 hingga kini penghujung April 2025 tak ada kejelasan dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.
Jika dihitung, sudah lebih dari 300 hari dan hampir satu tahun pengusutan dugaan korupsi di Sekretariat Dewan DPRD Riau.
Tidak hanya itu, sejumlah saksi penting mulai dari Artis sekaligus selebgram Hana Hanifah juga sudah dipanggil Polda Riau dimintai keterangannya dan bahkan diminta mengembalikan uang yang diterima diduga dari aliran SPPD Fiktif.
Selanjutnya juga ada penyitaan aset, rumah di Pekanbaru, Apartemen di Batam hingga penginapan Nan Sabaleh di Harau, Sumatera Barat.
Bahkan sampai saat ini, Polda Riau mengaku masih menunggu hasil audit final dari BPKP. Setelah hasil audit keluar, perkara ini akan segera dibawa ke gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengaku bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit final dari BPKP Riau.
“Tinggal pemeriksaan ahli pidana korupsi. Setelah itu, kami akan menggelar perkara bersama Kortas Tipikor Mabes Polri,” ujar Kombes Ade, Rabu, 9 April 2025 lalu.
Dari perhitungan awal penyidik, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp162 miliar. Namun, angka resmi masih menunggu hasil audit dari BPKP.
Barang bukti lain yang telah diamankan meliputi satu unit Harley Davidson, lahan seluas 1.206 meter persegi, dan 11 unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Masyarakat Pekanbaru masih menunggu apa hasil penyelidikan dan penyidikan dari kasus Korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021 dan siapa yang akan menjadi tersangka atas kasus korupsi mencapai ratusan miliar tersebut.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, Hengky Kwinhatmaka, menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses penyelesaian temuan hasil audit yang tengah ditangani bersama aparat penegak hukum terkait SPPD Fiktif DPRD Riau Periode 2020-2021.
Menurut Hengky, koordinasi intensif dengan pihak penyidik terus dilakukan guna melengkapi data yang masih kurang dan memperlancar proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
"Kami terus berkoordinasi dengan penyidik untuk segera melengkapi data yang masih kurang."
"Saat ini, tambahan data Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari penyidik sedang kami proses dan rekapitulasi, dan akan segera disampaikan kembali ke penyidik," ujar Hengky Kwinhatmaka kepada RIAUONLINE, Jumat, 11 April 2025.
Hengky menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan yang dilakukan BPKP Riau, dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan proses pemeriksaan dan klarifikasi.
“Selain itu, kami juga masih menunggu Berita Acara (BA) permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait. Setelah kami terima, akan langsung kami tindak lanjuti dengan proses klarifikasi yang sesuai prosedur,” lanjutnya.
Hengky juga menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan lancar dan akurat, serta tidak meninggalkan celah kesalahan administratif yang dapat menghambat jalannya penyelidikan.
"Pada prinsipnya, kami terus mengupayakan percepatan dengan sinergitas bersama penyidik. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum dan tata kelola keuangan negara yang bersih dan bertanggung jawab," tegasnya.