Pemko Pekanbaru Bentuk Lembaga Pemungutan Sampah, Gantikan Pihak Ketiga

Wali-Kota-Pekanbaru-Agung-Nugroho11.jpg
(Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

Laporan: Herianto Wibowo

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mematangkan persiapan pembentukan Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) yang direncanakan mulai beroperasi pada Juli 2025, menyusul berakhirnya kontrak kerja sama dengan pihak ketiga.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan pembentukan LPS merupakan langkah untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang dinilai belum optimal saat ditangani oleh pihak ketiga atau swasta.

“Selama ini, saat masih dikelola pihak ketiga, persoalan sampah belum terkendali. Karena itu, kita butuh sistem baru yang lebih terorganisir,” ujar Agung, Selasa 29 April 2025.

Agung menjelaskan bahwa LPS nantinya akan dibentuk di tingkat kelurahan, mencakup RT dan RW. Lembaga ini juga akan memiliki izin resmi untuk melakukan pemungutan dan pengangkutan sampah.


“Jika ada pihak yang memungut biaya distribusi sampah tanpa izin atau secara ilegal, maka akan kita tindak dengan sanksi pidana,” tegasnya.

Selain itu, Agung menargetkan ke depan tidak ada lagi Tempat Penampungan Sementara (TPS) di lingkungan masyarakat. Sampah akan langsung dibuang ke depo transfer atau langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Saya baru dua bulan menjabat, jadi kita akan lakukan perubahan ini secara bertahap,” tambah Agung.

Kontrak pengelolaan sampah dengan pihak ketiga, yakni PT Ella Pratama Perkasa (EPP), akan berakhir pada Juni 2025. Pemko memastikan kontrak tersebut tidak akan diperpanjang.

“Setelah kontrak berakhir, kita tidak lagi menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak ketiga,” kata Agung.

Ke depan, pengelolaan sampah akan dilakukan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama dengan kecamatan dan kelurahan. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan efektivitas penanganan sampah dan menjawab keluhan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan oleh buruknya sistem pengelolaan sampah.