RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus dugaan penahanan ijazah mantan karyawan perusahaan Sanel Tour and Travel Pekanbaru, Riau, berujung laporan polisi. Korban melaporkan Sanel Tour and Travel ke Polda Riau, Selasa, 29 April 2025.
Sebanyak 10 orang korban yang merupakan mantan karyawan Sanel Tour and Travel datang ke Polda Riau. Korban melapor didampingi pengacaranya, Endang Suparta dan seorang Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi.
Para korban masuk ke dalam ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dan diterima oleh petugas.
Pengacara korban, Endang Suparta mengatakan Sanel Tour and Travel dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan ijazah.
"Ya, hari ini saya bersama klien korban ijazah ditahan melapor ke Polda Riau. Yang kita laporkan terkait penggelapan ijazah," ujar Endang.
Ia menyebut, pasal yang dilanggar dalam kasus ini, yakni Pasal 372 Jo Pasal 374 KUHPidana, tentang penggelapan.
"Pasal 372 itu ancaman pidana penjara 4 tahun dan Pasal 374 ancaman hukuman 5 tahun penjara," terang Endang.
Di tempat yang sama, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi mengatakan, kasus ini dibawa ke ranah hukum karena tidak ada itikad baik perusahaan Sanel mengembalikan ijazah orang korban.
Zulkardi menyebutkan, sebelumnya dia bersama Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru dan Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) sudah berupaya meminta ijazah mantan karyawan.
Namun, pemilik perusahaan tak kunjung mengembalikan ijazah korban.
"Kami sudah berupaya meminta dikembalikan, tapi tak dikasih juga sama Sanel. Wamenaker datang pun mereka cuek. Kemarin kita undang hearing di DPRD Pekanbaru juga tak mau hadir.
Makanya, hari ini saya ikut mendampingi korban melapor ke Polda Riau," kata Zulkardi.
Zulkardi menegaskan, kasus ini harus diselesaikan sampai tuntas. Sebab, eks karyawan yang ditahan ijazahnya kesulitan mendapatkan pekerjaan.
"Mereka mau cari kerja nggak bisa, karena ijazahnya ditahan. Sekarang mereka banyak yang menganggur. Ada yang jadi tukang bangunan, ada yang jadi operator warnet dan sebagainya," sebut Zulkardi.
Sampai saat ini, Zulkardi mengungkapkan bahwa sudah ada 50 korban yang mengadu ijazahnya ditahan.
"Yang melapor ke saya sudah 50 orang. 44 korban diantaranya sudah menyerahkan bukti ijazahnya ditahan," sebut Zulkardi.