
Risnandar dan Indra Pomi mengenakan rompi jingga dengan tangan diborgol turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri setibanya di PN Pekanbaru, Selasa, 29 April 2025.
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)
Reporter: Herianto Wibowo
RIAU ONLINE, PEKANBARU – Tiga mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menjalani sidang perdana atas dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa 29 April 2025.
Mantan pejabat yang dimaksud adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Indra Pomi Nasution, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Usaha Sekdako, Novin Karmila.
Ketiganya didakwa terlibat dalam praktik pemotongan atau penerimaan pembayaran tidak sah dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dikaitkan dengan utang fiktif.
Sidang tersebut menjadi perhatian publik karena mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir tahun 2024 lalu.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, membeberkan Risnandar Mahiwa menerima gratifikasi berupa uang dan barang senilai total Rp906 juta selama menjabat dari Mei hingga November 2024.
Dana tersebut diterima dari sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru, baik secara langsung maupun melalui ajudannya.
Penerimaan dilakukan melalui berbagai cara, termasuk melalui perantara ajudan PJ Wali Kota, yakni Nugroho Adi Putranto alias Untung, serta Mochammad Rifaldy Mathar.
Berikut rincian penerimaan gratifikasi yang disebutkan JPU:
Mei 2024: Rp5 juta dari Wendi Yuliasdi, Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas LHK melalui Sekretaris Dinas LHK, Tengku Ahmad Reza Pahlevi.
Juni 2024: Rp50 juta dari Mardiansyah, Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) melalui ajudan Rifaldy.
Juni–November 2024: Rp70 juta dan sebuah tas Bally senilai Rp8,5 juta dari Zulhelmi Arifin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) saat ini menjabat sebagai Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru menggantikan Indra Pomi.
Juli–November 2024: Rp200 juta dari Yulianis, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Juli–November 2024: Rp80 juta dan dua kemeja senilai Rp2,5 juta dari Alek Kurniawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Agustus–November 2024: Rp350 juta dari Indra Pomi Nasution, Sekdako Pekanbaru.
Juni–September 2024: Rp40 juta dari Yuliarso, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)
November 2024: Rp100 juta dari Edward Riansyah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).