Hana Hanifah Belum Kembalikan Aliran Dana SPPD Fiktif, Diduga Hampir Rp1 Miliar

Hana-Hanifah-Diduga-Terima-Aliran-Uang-Ratusan-Juta-dari-SPPD-Fiktif.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Artis sekaligus selebgram Hana Hanifah diduga menerima aliran Dana SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021. Tak tanggung-tanggung, wanita kelahiran Bogor, 30 April 1995 itu diduga menerima ratusan juta dan hampir menyentuh Rp1 miliar.

"Hana Hanifah baru diperiksa sebagai saksi. Yang bersangkutan belum mengembalikan uang dan akan kita lakukan pemeriksaan ulang dan belum selesai," singkat Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu, 30 April 2025.

Sebelumnya, Hani Hanifah diduga menerima aliran dana SPPD Fiktif dengan total ratusan juta. 


"Kita minta yang bersangkutan untuk mengembalikan uang tersebut karena itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan uang negara," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto.

Aliran dana yang mengalir ke wanita berusia 29 tahun tersebut bervariasi, Kombes Anom menyebutkan Hana Hanifah menerima dari Rp5 juta hingga Rp15 juta untuk sekali transfer.

"Sampai saat sekarang uang tersebut belum ada yang dikembalikan, kita tetap memerintahkan agar yang bersangkutan HH untuk mengembalikannya," tutup Anom.