RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memastikan perkara dugaan tindak pidana SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021 tidak jalan di tempat.
Hingga kini, Polda Riau terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau untuk menghitung total kerugian keuangan negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi ratusan miliar tersebut.
"Untuk kasus SPPD fiktif kita pastikan tetap berjalan dan tidak jalan di tempat. Kita menargetkan bulan Juni sudah tahap 1 di kejaksaan," tegas Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Rabu, 30 April 2025.
Kombes Ade mengatakan bahwa hasil audit dengan BPKP Riau diperkirakan akan keluar pada Mei mendatang.
"BPKP hasil koordinasi terakhir itu insya allah di bulan 5 ini kelar. Saya juga sudah ke sana minta percepatan karena ini menjadi atensi publik ke kita dan orang bertanya kapan selesainya," ujarnya.
"Saya pastikan kalau perkara ini lanjut dan tidak jalan di tempat," tegasnya.
Selain itu, Kombes Ade juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi U secara maraton di Polda Riau.
"Untuk hasilnya belum dapat kita sampaikan karena isi materi dari penyidikan. Kalau keluar hasil audit, Polda Riau akan melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tersangka," pungkasnya.