Polda Riau Ungkap Komplotan Pemalsu Identitas Libatkan Pegawai Honorer

Polda-riau-ungkap-pemalsuan-dokumen.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap praktik pemalsuan data identitas dan pengurusan dokumen pemerintah palsu yang dijalankan melalui media sosial. 

Satu di antara para pelaku merupakan pegawai honorer Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Polda Riau. 

Dalam patroli tersebut, ditemukan akun Facebook dengan nama Sultan Biro Jasa yang menawarkan jasa pengurusan berbagai dokumen resmi pemerintah secara daring.

“Dalam akun Facebook tersebut, pelaku menjanjikan pengurusan dokumen resmi, seperti akta kelahiran bayi, kartu keluarga, KTP, NPWP, BPJS, baik mandiri maupun pemerintah, akta kematian, surat keterangan pindah, akta nikah, akta pengesahan, serta pengurusan PT perorangan dan buku nikah,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Rabu, 30 April 2025.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi mengungkap bahwa praktik ilegal ini melibatkan empat orang tersangka berinisial RWJ, FHS, RW, dan SP. Satu di antaranya merupakan pegawai honorer di instansi pemerintah daerah.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pelaku inisial RWY merupakan pengelola akun, perantara dan pemesan utama dokumen palsu. Barang bukti yang diamankan saat penangkapan meliputi dua ponsel, satu akun Instagram dan Facebook, satu set komputer, serta berbagai identitas palsu dan dokumen, termasuk buku nikah dan KTP atas nama pemesan.


Pelaku FHS ditangkap di Kecamatan Marpoyan Damai, berperan mencetak KTP berdasarkan NIK yang diperoleh secara ilegal. Ia menghubungi SHP, seorang pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Pinggir, untuk menerbitkan NIK dan surat pindah (SKPWNI), lalu mencetak KTP dengan blangko yang diterima dari SHP. Dari FHS, disita 14 KTP palsu, satu blangko kosong, dan satu unit HP.

“Pelaku inisial RWT ditangkap di Kecamatan Rumbai Pesisir, berperan membuat buku nikah palsu dengan harga Rp600 ribu per buku. Ia memesan blangko buku nikah dari seseorang di Bekasi dan mendaftarkan data palsu ke Capil Kota Pekanbaru. Polisi menyita satu HP, satu buku nikah, dan bukti transaksi lainnya,” ujar Kombes Ade Kuncoro.

Pelaku inisial SHP merupakan pegawai honorer di Kecamatan Pinggir, diamankan di kantornya. Ia menerbitkan dua NIK dan surat keterangan pindah atas permintaan FHS, serta menyerahkan blangko KTP kosong. 

Uang sebesar Rp800 ribu diterima SHP sebagai imbalan. Dari tangannya diamankan komputer, printer, dokumen kependudukan palsu, dan satu unit HP.

“Keempat pelaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2024 dengan keuntungan jutaan rupiah. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga membeli sepeda motor,” ujar Kombes Ade.

Tindakan ini melanggar Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dirkrimsus Polda Riau juga memperingatkan potensi bahaya dari pemalsuan data pribadi, seperti digunakan untuk meloloskan BI checking, membuka rekening penipuan online, hingga melakukan pinjaman ilegal.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 51 ayat (1) juncto pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait dengan pemalsuan data identitas secara digital.