Kasus SPPD Fiktif di DPRD Riau Segera Masuk Babak Penetapan Tersangka

Kombes-Ade-Kuncoro3.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau periode 2020–2021 segera memasuki tahap penetapan tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menargetkan penetapan tersangka dilakukan setelah hasil audit kerugian negara rampung. 

Saat ini, proses audit sedang difinalisasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau dan ditargetkan selesai pada Mei 2025.

“Kalau sudah keluar hasil audit di bulan lima, kami akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Gelar perkara ini akan kami koordinasikan dengan Kortas Tipikor dan akan dihadiri langsung oleh tim penyidikan dari Mabes Polri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu, 30 April 2025.

Sementara itu, penyidikan telah dilakukan secara intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk publik figur Hana Hanifah dan seorang saksi kunci yang disebut sebagai “Saksi U”. Pemeriksaan terhadap Saksi U dilakukan secara maraton selama dua hari berturut-turut pekan lalu.

"Saksi U minggu lalu sudah kami periksa maraton dua hari berturut-turut. Apa isi pemeriksaannya belum bisa kami sampaikan karena materi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan," ujar Kombes Ade Kuncoro.


Terkait Hana Hanifah yang disebut turut menerima aliran dana SPPD fiktif, penyidik menegaskan bahwa statusnya saat ini masih sebagai saksi. 

“Yang bersangkutan baru kami periksa sebagai saksi. Namun sampai sekarang belum mengembalikan uang, dan akan kami lakukan pemeriksaan ulang. Pemeriksaannya belum selesai,” jelasnya.

Selain pemeriksaan, penyidik masih melakukan penyitaan aset menyita terkait perkara ini. Penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp300 juta. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan penyitaan yang dilakukan dalam waktu dekat.

Polda Riau mengakui bahwa penyidikan kasus ini cukup kompleks karena melibatkan 27 ribu dokumen yang harus dikaji bersama auditor BPKP.

Penyidik saat ini fokus menuntaskan proses audit keuangan bersama BPKP Riau, yang diharapkan rampung pada Mei 2025. 

“Kami fokus pada perhitungan kerugian keuangan negara. Karena banyak dokumen yang harus kami pelajari, ini membutuhkan waktu yang tidak singkat,” ujarnya.

Ditargetkan, setelah audit rampung dan gelar perkara digelar, berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap satu pada Juni 2025.

“Bulan enam kami targetkan sudah tahap satu di Kejaksaan,” tutupnya.