Curi Kendaraan Pensiunan BUMN, Pria Ini Ditangkap dan Dihadiahi Timah Panas

Curi-Kendaraan-Pensiunan-BUMN-Pria-Ini-Ditangkap-dan-Dihadiahi-Timah-Panas.jpg
(Dok. Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaku pencurian mobil dan motor milik pensiunan BUMN Yaswir Syarkawi (72), Hendra (35) dibekuk Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin, 7 April 2025.

Residivis dengan kasus yang sama ini terpaksa dihadiahi timah panas di kaki kirinya karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan.

Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah yang ditinggal mudik oleh pemiliknya di Jalan Kurnia III, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, pada Sabtu, 5 April 2025.

Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga dari rumah milik Yaswir Syarkawie dan korban mengalami kerugian mencapai Rp 80 juta. 

Barang-barang yang berhasil dibawa kabur di antaranya adalah 1 unit mobil Isuzu Panther warna biru, 1 unit sepeda motor trail Suzuki TS, 1 unit sepeda balap Collosus warna hitam, serta sebuah TV merek Sharp.

Informasi awal mengenai kejadian tersebut didapatkan oleh korban dari salah satu tetangganya, Edywiyanto (62), yang mengetahui bahwa rumah korban dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang sudah tidak berada di tempatnya.


“Saya langsung hubungi Pak Yaswir karena merasa ada yang janggal. Pintu rumah terbuka padahal beliau sedang mudik. Ternyata benar, sudah dibobol maling,” ujar Edywiyanto.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Jembalang bersama tim Reskrim Polsek Rumbai Pesisir dan anggota intel bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diketahui sedang berada di sekitar rumahnya di Jalan Khayangan, Gang Koramil, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.

“Setelah kami lakukan pengintaian, tersangka berhasil diamankan pada pukul 11.30 WIB tak jauh dari rumahnya. Saat diinterogasi awal, ia mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban,” ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Kamis, 10 April 2025.

Namun saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Aksinya berhasil digagalkan petugas yang siaga dan sigap mengamankan kembali pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan yakni satu unit mobil Isuzu Panther, satu unit sepeda motor Suzuki TS, dan satu unit sepeda balap Collosus warna hitam. Sementara televisi yang ikut digasak pelaku masih dalam pencarian.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan perbuatan berulang. Kami akan proses tegas,” tegas Kompol Bery.

Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam waktu lama, seperti saat mudik lebaran.