RIAU ONLINE, BATAM - Aparat keamanan telah berkali-kali menggerebek Kampung Aceh di Simpang Dam, Mukakuning, Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, agar bebas narkoba.
Mirisnya, Kampung Aceh justru menjadi basis utama peredaran narkoba di Batam, bahkan berkembang menjadi pusat berbagai aktivitas ilegal.
Berbagai operasi besar dilakukan di Kampung Aceh dalam beberapa dekade terakhir.
Pada 9 November 2008, Kapolda Kepri Brigjen Indradi Tanos menggerebek Kampung Aceh dengan menurunkan satu pleton personel ke wilayah tersebut. Saat itu, Indradi menyatakan bahwa Kampung Aceh masuk dalam zona merah narkoba dan memprioritaskan penggerebekan ini di awal masa jabatannya.
Penggerebekan kembali dilaksanakan pada 1 April 2015, saat Brigjen Arman Depari menjabat Kapolda Kepri. Ia menegaskan bawah Kampung Aceh menjadi perhatian utama aparat keamanan sebagai pusat peredaran narkoba dan kejahatan lainnya.
Operasi gabungan kemudian kembali dilakukan pada Maret 2023. Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto memimpin operasi gabungan bersama TNI, Polri, dan Satpol PP.
Sebanyak 43 orang diamankan atas dugaan keterlibatan dalam praktik perjudian ilegal, sementara 4 lainnya tertangkap mengonsumsi narkotika jenis sabu. Barang bukti berupa mesin judi elektronik, senjata tajam, alat hisap sabu, dan sepeda motor curian disita.
Di bawah kepemimpinan Irjen Yan Fitri, Polda Kepri bersama TNI kembali mengacak-acak Kampung Aceh pada 7 November 2024. Sebanyak 92 orang diamankan, dan 88 di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba, termasuk 22 perempuan.
Meski berhasil mengamankan pengguna, operasi ini tidak menemukan pengedar atau bandar narkoba di lapangan.
Polda Kepri bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait meluncurkan program transformasi menjadi Kampung Sehat Madani untuk menghapuskan narkoba di wilayah tersebut.
Program ini mencakup pembinaan masyarakat, peningkatan pengawasan, serta penegakan hukum yang berkelanjutan demi mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat bagi warga setempat, sebagaimana dilansir dari jaringan RIAU ONLINE, Batamnews, Senin, 11 November 2024.
Meski upaya berkelanjutan telah dilakukan, tantangan besar masih menghambat proses penertiban di Kampung Aceh. Kebocoran informasi, sulitnya mengidentifikasi bandar besar, serta lokasi kampung yang terintegrasi dengan permukiman masyarakat membuat operasi lebih kompleks.
Kapolda Kepri mengungkapkan bahwa penertiban membutuhkan pendekatan komprehensif yang melibatkan aparat, pemerintah, dan masyarakat untuk menghadapi masalah ini secara menyeluruh.