Disnaker Ancam Bekukan Operasi Perusahaan yang Tak Bayarkan THR Karyawan

uang48.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Riau mengingatkan, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar atau terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Syafrizal, Sabtu, 23 Maret 2024. Pengenaan sanksi ini berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sanksi keterlambatan pembayaran tunjangan keagamaan akan dikenai denda lima persen dari hak karyawan atas THR yang harus dibayarkan. Sedangkan perusahaan yang tidak membayar akan disanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," ujarnya.

Menurutnya, Disnakertrans juga sudah membentuk posko pengaduan bagi tenaga kerja atau karyawan yang tidak menerima atau terlambat menerima THR. 


Pembayaran THR, sebagaimana disebutkan sebelumnya harus sudah dilakukan dan diterima oleh tenaga kerja/karyawan paling lambat H-7 lebaran.

Pendirian posko tersebut juga bagian dari tindak lanjut dari surat Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2024, Disnakertrans Riau meminta kepada seluruh tenaga kerja yang merasa dirugikan, dapat melapor pada website https://poskothr.kemnaker.go.id. Atau pada kontak WhatsApp 0813 7888 8045 atau 0852 7151 7303.(Advertorial Pemprov Riau)