Jadi Tersangka KDRT, Ini Sosok Oknum Anggota Polresta Pekanbaru saat Masih Dinas

Oknum-polisi-kdrt1.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Oknum anggota Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouza Syadli menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Yuni Indah Lestari.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yang diterima oleh Istri korban KDRT, Yuni Indah Lestari tertanggal, 29 Desember 2023.

Surat dalam nomor B/267.b/XII/RES 1.24/2023/Ditreskrimum berbunyi "Saudara Rido Rouze Sadli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang saudari (Istri korban-red) laporkan sesuai dengan hasil gelar perkara penetapan tersangka."

Untuk laporan yang dibuat korban KDRT, Yuni tertuang dalam surat nomor LP/B/417/X/2023/SPKT/POLDA RIAU, tanggal 17 Oktober 2023.

Sedangkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/154/X1/RES 1.24./2023/Ditreskrimum, tanggal 30 November 2023

Baru baru ini, oknum tersebut kembali dinas di Polresta Pekanbaru menggunakan seragam kebanggaannya.


Eks istri Rido, Yuni mengaku kecewa dengan aparat penegak hukum yang terkesan lambat memproses hukum mantan suaminya.

"Saya kecewa kepada aparat kepolisian, kenapa proses hukumnya lambat. Dia (Rido-red) yang sudah jelas-jelas melakukan KDRT, tapi kenapa harus selama ini menunggu proses hukumnya," tegas Yuni kepada RIAU ONLINE, Rabu, 6 Maret 2024.

"Sudah jelas bukti ada dan lengkap tapi masih saja dipekerjakan," pungkasnya.

Yuni Indah Lestari mengaku heran dengan proses hukum di negeri ini apalagi melibatkan institusi kepolisian yang jelas-jelas terbukti melakukan KDRT.

Yuni sangat menyayangkan proses hukum terhadap oknum Samapta Polresta Pekanbaru terkesan sangat lambat.

"Kok begini hukum di negeri ini. Lambat dan lama," ujar Yuni kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 21 Februari 2024.

Lanjut Yuni, dirinya sudah resmi bercerai dengan Brigadir Rido Rouza Syadli setelah menjalani sidang di Pengadilan Agama Pekanbaru.

"Saya sudah memohon keadilan kepada Kapolda Riau, tapi belum ditanggapi," terangnya.

Sampai saat ini, Yuni masih menunggu kepastian hukum di Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.