Pimpinan dan Pegawai BNI di Bengkalis Korupsi Rp 46 M Dibekuk Polisi

Pelaku-korupsi-di-BNI.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang pimpinan dan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bengkalis, Eko Ruswidyanto dan Dony Suryadi, ditangkap Polda Riau, Rabu, 28 Februari 2024.

Keduanya ditangkap atas dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp 46,6 miliar.

Doni merupakan mantan Penyelia Pemasaran sedangkan Eko merupakan mantan Pimpinan BNI KCP Bengkalis. Keduanya diduga menyalurkan KUR kepada 450 debitur perorangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Modus operandinya adalah dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran debitur, usaha, dan aset yang menjadi jaminan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi

"Analisis hanya dilakukan berdasarkan kelengkapan data yang diberikan oleh pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran KUR tersebut," sambungnya.

Lanjut Kombes Nasriadi, pelaku Doni juga mengusulkan pemberian KUR kepada 252 debitur perorangan senilai Rp 100 juta per debitur untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare, sedangkan tersangka Eko sebagai pimpinan menyetujui usulan tersebut.


Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti lainnya sudah di Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kejadian ini bermula sejak Oktober 2020 - Juni 2022. Penyaluran KUR tidak sesuai ketentuan terjadi di BNI KCP Bengkalis.

Pada Juni 2023, Trisye Helga Augustine selaku Kontrol Internal BNI Cabang Dumai, menemukan adanya pemberian KUR tidak sesuai ketentuan.

Sehingga, Satuan Audit Internal BNI Kantor Pusat melakukan audit dan menemukan 654 debitur fiktif dengan total penyaluran Rp 65,2 miliar.

Pada 22 Februari 2024, Doni dan Eko ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau bersama barang bukti.

"Ada 19 saksi dari pihak BNI, debitur, dan kepala desa serta 3 orang ahli yang kita minta keterangan," tegas Nasriadi.

Sementara, Polda Riau telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke JPU.

"Kasus ini merupakan contoh penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur dalam penyaluran KUR yang mengakibatkan kerugian negara yang besar," pungkasnya.