Polda Riau Amankan Penambang Pasir Ilegal di Kampar

Pelaku-penambang-pasir1.jpg
(Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan satu orang pelaku diduga penambang pasir dan batu ilegal di Dusun 2 Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Tersangka Iin Diko (28) diamankan di lokasi tambang yang dikelola pelaku, Senin, 26 Februari 2024. Ia diamankan beserta satu unit alat berat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan pelaku melakukan usaha penambangan pasir ilegal tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Kasus ini terungkap berawal dari adanya surat pengaduan dari ninik mamak Kenegerian Terantang Desa Teluk Kenidai atas adanya aktivitas penambangan pasir ilegal,” ujar Kombes Nasriadi, Rabu, 28 Februari 2024.


Atas laporan itu, Tim Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku bersama barang bukti.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menyita barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.