Diduga Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba, THM Axelle Pub dan KTV Disegel

Axelle-Pub-dan-KTV.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Tim gabungan dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru melakukan penyegelan dan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Axelle Pub dan KTV di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Panam, Senin, 26 Februari 2024 malam.

Penutupan dan penyegelan THM tersebut tak lepas dari dugaan adanya kegiatan terlarang seperti transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Sehingga aparat Kepolisian bersama Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan penyegelan di Axelle Pub dan KTV itu.

"Setelah melakukan rapat dengan pihak kepolisian, kita menduga ada dugaan peredaran narkotika di THM itu dan menemukan bukti yang cukup sehingga dilakukan penyegelan," ujar Kasatpol PP, Zulfahmi.

Penyegelan itu kata Zulfahmi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022. Pasal 3 dan Pasal 4 bahwa tempat hiburan malam dilarang sebagai tempat peredaran narkotika. 


Dan juga dilarang sebagai tempat transaksi peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba.

"Atas dasar Perda itu kita langsung melakukan penyegelan serta menutup THM Axelle Pub and KTV sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Proses lebih lanjut terkait perizinannya, Tim Pemko Pekanbaru akan proses," ungkap Zulfahmi.

Zulfahmi menjelaskan hasil rapat yang dilakukan Polresta Pekanbaru, sudah ditetapkan tersangka dan barang bukti peredaran narkotika di Axelle Pub and KTV.

"Kami Satpol PP kota Pekanbaru melalui penyidik PPNS Satpol-PP Kota Pekanbaru melakukan tindakan administrasi. Salah satunya adalah melakukan penutupan sementara Axelle Pub and KTV."

"Akan ada proses lebih lanjut setelah penyegelan ini. Ini menjadi atensi dari Pemkot dan Polresta Pekanbaru terkait adanya perbedaan narkotika," pungkasnya.