RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pernyataan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk menghapus stigma Riau sebagai “provinsi penghasil asap” kembali menjadi sorotan.
Lebih setahun sejak program Green Policing digaungkan, kenyataan di lapangan justru menunjukkan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih belum terselesaikan.
Sejak awal menjabat sebagai Kapolda Riau, Herry Heryawan cukup gencar menyuarakan komitmennya untuk mengubah citra Riau yang selama ini identik dengan kabut asap akibat karhutla.
Pesan tersebut berulang kali disampaikan Herry dalam berbagai kesempatan, termasuk ketika mengkampanyekan program Green Policing di sejumlah kampus maupun saat menyampaikan pidato di hadapan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Dalam salah satu kesempatan pada Senin, 7 Juli 2025 lalu, Herry bahkan secara terbuka mengakui dirinya sempat memiliki pandangan negatif terhadap Riau sebelum datang dan bertugas di provinsi tersebut.
“Sebelum saya datang ke sini, saya mohon maaf, saya memiliki stigma yang negatif, terutama melihat Riau sebagai salah satu provinsi penghasil asap,” ujar Herry saat itu.
Namun, menurut Herry, stigma tersebut tidak boleh dibiarkan terus melekat pada Riau. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk bersama-sama membangun kesadaran lingkungan sehingga persoalan karhutla dapat dicegah.
“Saya mengajak kita semua untuk bisa membuat komitmen bersama agar kita bisa mengubah stigma itu. Caranya adalah dengan melakukan kebiasaan-kebiasaan baik, menjadikannya satu habitat dan karakter yang baik,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun moral dan kecintaan terhadap lingkungan.
“Kita harus terus menumbuhkan moral dan cinta lingkungan, salah satunya melalui gerakan penanaman pohon dan mencegah pembakaran lahan,” tegas Herry.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu narasi yang kerap dibawa Herry dalam mengkampanyekan Green Policing. Program itu diharapkan tidak sekadar menjadi slogan, tetapi mampu mengubah pola pikir masyarakat sekaligus menekan persoalan kerusakan lingkungan dan karhutla di Riau.
Namun, setelah program tersebut berjalan hampir setahun, kondisi terkini justru menghadirkan fakta yang berbanding terbalik dengan ambisi tersebut.
Karhutla kembali meluas di sejumlah wilayah Riau. Salah satu yang paling mendapat perhatian adalah kawasan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Dalam kurun waktu 23 hari saja, sedikitnya 270 hektare lahan di Kerumutan terbakar.
Ironisnya, di tengah upaya menghapus stigma Riau sebagai daerah penghasil asap, api justru masih membakar lahan dalam hamparan yang cukup luas.
Herry sendiri mengakui besarnya kebakaran di kawasan tersebut. Ia mengatakan penanganan karhutla di Kerumutan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak.
“Kerumutan dalam 23 hari terbakar ada 270 hektare. Alhamdulillah berkat kerja kolaborasi bersama, ada dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Forkopimda hadir bersama untuk bagaimana bisa melakukan pemadaman, dan 81 hektare sudah padam,” ujar Herry melalui akun media sosial Instagramnya.
Artinya, dari 270 hektare yang terbakar, baru sekitar 81 hektare yang berhasil dipadamkan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perjuangan menghadapi karhutla di Riau masih jauh dari kata selesai.
Titik-titik karhutla bermunculan di sejumlah wilayah lain, mulai dari Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, Bengkalis, Indragiri Hulu hingga Rokan Hilir.
Kondisi tersebut semakin memperlihatkan bahwa persoalan karhutla masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan aparat penegak hukum di Riau.
Bahkan, persoalan asap kembali menjadi perhatian setelah muncul pernyataan bahwa kabut asap yang terpantau di sejumlah wilayah Kampar merupakan kiriman dari Provinsi Jambi akibat pergerakan angin. Pernyataan tersebut disampaikan melalui rilis yang beredar di grup WhatsApp wartawan mitra Polda Riau.
Di satu sisi, persoalan asap lintas wilayah memang dapat terjadi akibat pergerakan angin. Namun di sisi lain, fakta tersebut kembali memperlihatkan bahwa Riau belum sepenuhnya terbebas dari persoalan asap dan karhutla yang selama bertahun-tahun menjadi stigma buruk provinsi ini.
Dampaknya pun mulai menyentuh masyarakat.
Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru mencatat 376 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sejak awal Agustus 2026 yang dikaitkan dengan dampak kabut asap.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Diskes Kota Pekanbaru, Edi Satriawan, mengatakan mayoritas pasien mengalami ISPA kategori non-pneumonia.
Masyarakat yang datang mendapatkan penanganan medis umumnya mengeluhkan batuk, pilek hingga radang tenggorokan.
“Yang pneumonia hanya sembilan orang, selebihnya non-pneumonia,” kata Edi Satriawan saat memberikan keterangan resmi, Kamis, 20 Agustus 2026.
Jumlah tersebut memang masih lebih rendah dibandingkan kasus ISPA pada Juli 2026. Namun pada bulan tersebut, fasilitas pelayanan kesehatan di Pekanbaru mencatat 5.325 kasus ISPA.
“Sedangkan yang mengalami ISPA kategori pneumonia pada Juli lalu hanya 20 kasus,” jelas Edi.
Data tersebut setidaknya menunjukkan bahwa persoalan kualitas udara dan gangguan pernapasan tetap menjadi ancaman yang harus diantisipasi ketika karhutla terjadi dan asap menyelimuti permukiman masyarakat.
Lebih besar lagi, luas karhutla di Riau hingga 21 Agustus 2026 dilaporkan telah mencapai 16.264 hektare. Angka tersebut menjadi gambaran bahwa tantangan untuk mewujudkan cita-cita menghapus stigma “Riau penghasil asap” bukan persoalan sederhana.
Kepala BPBD Damkar Provinsi Riau, Edy Afrizal, mengungkapkan proses pemadaman masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.
Mulai dari akses menuju lokasi kebakaran yang sulit, minimnya sumber air, banyaknya bahan bakar potensial hingga kondisi angin yang kencang.
“Di lapangan, tim menghadapi kesulitan akses yang sulit, sumber air minim, bahan bakar potensial banyak dan angin kencang,” kata Edy, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Kondisi tersebut semakin berat karena sebagian lokasi karhutla berada di kawasan gambut dengan kedalaman yang cukup tinggi. Karakteristik gambut membuat api tidak selalu terlihat di permukaan, tetapi dapat menjalar dan bertahan di bawah tanah sehingga proses pemadaman membutuhkan waktu dan sumber daya besar.
Di tengah kondisi tersebut, ambisi Herry Heryawan untuk mengubah stigma Riau sebagai “penghasil asap” kini menghadapi ujian paling nyata. Sebab, menghapus stigma bukan hanya soal membangun narasi, melakukan penanaman pohon atau mengkampanyekan Green Policing di kampus-kampus.
Ukuran keberhasilannya pada akhirnya akan terlihat dari seberapa jauh kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah, luas area terbakar dapat ditekan, pelaku pembakaran dapat ditindak, serta masyarakat Riau dapat terbebas dari ancaman asap.
Hampir setahun setelah Herry menggaungkan komitmen tersebut, fakta di lapangan justru menunjukkan pekerjaan rumah itu masih panjang.
270 hektare terbakar dalam 23 hari di Kerumutan, total karhutla Riau mencapai 16.264 hektare hingga 21 Agustus 2026, sementara ratusan warga Pekanbaru mengalami ISPA sejak awal Agustus.
Angka-angka tersebut menjadi tamparan terhadap ambisi besar untuk menghapus stigma “Riau penghasil asap”.
Pada akhirnya, keberhasilan Green Policing tidak akan dinilai dari seberapa sering slogan itu disampaikan, melainkan dari apakah masyarakat benar-benar merasakan perubahan: Riau yang lebih hijau, lebih sehat, dan tidak lagi identik dengan asap.

