Lagi Asyik Ngobrol di Rumah, Sepeda Motor Dilarikan 3 Teman Sendiri

Pelaku-pencurian-motor-di-kosan1.jpg
(Dok. Polsek Bukit Raya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga pemuda dibekuk Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru, setelah membawa kabur sepeda motor temannya sendiri di sebuah kos-kosan, Jalan Karya I, Kelurahan Air Dingin, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, mengungkap korban bernama Andra Resky (28) membuat laporan kehilangan ke Polsek Bukit Raya setelah sepeda motor maticnya dicuri ketiga pemuda berinisial MH (21), GA (22) dan RH (20), yang merupakan teman korban.

"Setelah ada laporan masuk dan keterangan korban, kita melakukan penyelidikan. Dari keterangan korban dan bukti rekaman CCTV, diketahui motor maticnya dicuri temannya sendiri," ujar Kapolsek, Jumat, 23 Februari 2024.

Syafnil menuturkan, pencurian itu terjadi saat korban dan ketiga pelaku tengah berbincang di rumah korban. Tiba-tiba seorang teman korban masuk ke dalam kamar, lalu mencuri kunci kontak sepeda motor korban.

"Saat 3 orang teman korban sudah pamit pulang, korban kaget melihat motor dan kunci kontak sudah tidak ada di kamar. Saat melihat rekaman CCTV, ternyata pencurinya adalah teman korban," terang Syafnil.


Korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Bukit Raya. Kanit Reskrim, Iptu Lukman, bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.

Ketiga pelaku diamankan di kedai ayam geprek, Jalan Teropong, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Kamis, 22 Februari 2024 malam.

"Saat diintrogasi, ketiga pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban," kata Syafnil.

Pelaku mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang penadah seharga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor curian tersebut digunakan para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tutup Syafnil.