C1 Bermasalah, Tim Hukum AMIN dan Relawan Laporkan 50 Bukti Pelanggaran ke Bawaslu Riau

Tim-hukum-AMIN.jpg
(Winda Mayma Turnip/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Provinsi Riau bersama sejumlah relawan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kepada Bawaslu Provinsi Riau, Senin, 19 Februari 2024. 

Ketua Tim Hukum Amin Provinsi Riau, Zulfikri Toguan, bersama rombongannya, menyampaikan laporan dugaan tersebut bersama dengan 50 bukti kecurigaan pelanggaran Pemilu 2024.

"Hari ini kami melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan presiden supaya ditindaklanjuti Bawaslu. Karena lembaga Bawaslu merupakan saluran resmi untuk menindaklanjuti ini. Kita membawa 50 bukti pelanggaran, dan masih akan ada lagi seiring bertambahnya laporan yang masuk ke kami," ujarnya.

Lebih lanjut, ia membeberkan sejumlah temuan pelanggaran itu di antaranya soal C1 yang bermasalah. Data hasil C1 saksi tidak sesuai dengan rekapitulasi di situs KPU. Kemudian terkait netralitas ASN, pembagian atribut capres di kantor pemerintahan dan lain-lain.

"Temuan-temuan dugaan pelanggaran Pilpres ini semuanya merugikan Capres Nomor Urut 1. Kami akan terus himpun dugaan pelanggaran se-Riau melalui call center Tim Hukum Amin Riau," jelasnya.


Zulfikri juga meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Karena sudah menyertakan bukti-bukti pelanggaran. Ia berharap Bawaslu tidak hanya menunggu namun juga menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan warga terkait pelanggaran Pemilu dan Pilpres 2024.

Lanjutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga mengatur soal sanksi pidana. Yakni Pasal 532 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara Pemilu peserta berkurang, dipidana paling lama empat tahun serta didenda paling banyak Rp 48 juta.

"Jadi kami tidak main-main dengan laporan ini. Bawaslu kami harapkan segera menindaklanjuti demi mewujudkan demokrasi yang bersih di negara ini," jelas dosen hukum UIR ini.

Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal menyatakan akan mempelajari laporan pengaduan tersebut sebelum melakukan penindakan lebih lanjut. 

"Setiap laporan pengaduan masuk, pasti kita tindaklanjuti," pungkasnya.