Masa Tenang, Metode Kampanye Tak Lagi Diperbolehkan di Pekanbaru

Petugas-copot-baliho-kampanye.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Peserta pemilu tidak boleh lagi melakukan seluruh metode kampanye selama masa tenang. Apalagi rangkaian kampanye Pemilu 2024 sudah berakhir, Sabtu 10 Februari 2024.

Masa tenang berlangsung selama tiga hari, mulai hari Minggu 11 Februari hingga Selasa 13 Februari 2024. Masyarakat bakal melakukan pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024.

"Kami tegaskan seluruh metode kampanye sudah tidak diperbolehkan selama masa tenang hingga nantinya pemungutan suara," ujar Anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto.

Dirinya menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada peserta pemilu yang menggelar rapat umum. Para celeg juga tidak boleh lagi menampilkan iklan kampanye di media massa cetak maupun online.


"Kita juga berkoordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait perihal kerawanan selama masa tenang," jelasnya.

Pihaknya sudah menyurati para peserta pemilu agar mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang. Bawaslu bersama pihak berwenang bisa melakukan penertiban terhadap APK yang belum kunjung dicopot.

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal menyampaikan bahwa kampanye sudah berakhir. Ia memastikan rangkaian kampanye berlangsung tanpa keributan meski Riau masuk dalam kerawanan sedang.

Pihaknya selama kampanye memiliki sepuluh temuan pelanggaran dan enam laporan pelanggaran. Ada pelanggaran netralitas yang disampaikan ke KASN. 

Pihaknya sudah menyampaikannya karena terdapat ASN tidak netral. "Kami berharap jelang pemungutan suara tidak ada lagi pelanggaran," tandasnya.