Lantik Kasi Pidum, Ini Pesan Kajari Pekanbaru Jelang Pemilu 2024

Kajari-pekanbaru-lantik-kasi-pidum.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Selasa, 6 Februari 2024. 

Muhammad Arief Yunandi dilantik menjadi Kasi Pidum Kejari Pekanbaru menggantikan Zulham Pardamean Pane yang promosi sebagai Kasi D Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sebelumnya, Arief menjabat Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI).

"Dengan mutasi ini, kami mengharapkan adanya penyegaran roda organisasi di Kejari Pekanbaru, terutama dij Bidang Tindak Pidana Umum," ujar Asep Sontani.

Lanjut Asep, pelantikan ini juga dapat meningkatkan kinerja pegawai secara profesional dan proporsional. 

"Saya berharap, Kasi Pidum yang baru dapat melaksanakan pengendalian penanganan perkara tindak pidana umum, mulai dari pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan hakim, putusan pengadilan sampai eksekusi, eksaminasi," lanjut Kajari.


"Pokoknya semua tindakan penanganan perkara Pidum agar dilaksanakan dengan baik," sambung mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) pada Sekretariat Jaksa Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI itu.

Kajari juga berharap, Kasi Pidum Muhammad Arief Yunandi dapat menjalin hubungan yang dan bekerja sama dengan instansi terkait.

"Baik itu, dengan pihak rutan/lapas, kepolisian, pengadilan, sehingga penegakan hukum dalam penanganan perkara tindak pidana umum bisa dilaksanakan dengan baik," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya pun mengingatkan peran bidang tindak pidana umum dalam Pemilu 2024. Ia memberikan arahan khusus kepada Kasi Pidum yang baru.

"Dalam teknis penanganan perkara, baik itu teknis yuridis, teknis administrasi, terutama dalam hal menghadapi Pemilu, tentunya di Gakkumdu kami harapkan betul-betul dilaksanakan secara profesional dan proporsional," ungkap Kajari.

"Bilamana tidak ada alat bukti dalam hal perkara tindak pidana pemilu, ya tentunya tidak bisa dinaikkan. Sebaliknya, alat bukti cukup, memenuhi unsur Pasal 183 maupun 184 KUHAP, itu harus dilaksanakan, dan kita berharap ASN di kejaksaan bisa menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu nantinya," tutup Kajari.