Sekda Kampar Diduga Arahkan Kades dan Camat Dukung Capres, Kapitra Ampera: Segera Diperiksa

Kapitra-Ampera-dan-Hasto-di-DPP-PDIP.jpg
(Bens Saragih/kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Politisi PDI Perjuangan yang juga Tokoh Masyarakat Riau, Kapitra Ampera, meminta agar Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kampar, Yusri, diperiksa terkait keterlibatannya dalam dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Santer disebut-sebut, Sekdakab Yusri, mengkondisikan para Kepala Desa (Kades) dan Camat di Kampar Kiri untuk mendukung Capres 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumi Raka di Pemilu 2024 ini. 

"Kalau terbukti, tindakan Sekda ini sama saja dengan menjebak kepala desa melakukan tindak pidana dan melanggar Undang-undang Pemilu Pasal 490," ujar Kapitra Ampera, Selasa, 6 Februari 2024.

Kapitra Ampera mengatakan, jika terbukti Sekdakab Kampar Yusri ikutan cawe-cawe seharusnya segera dipecat karena telah melanggar aturan ASN. Termasuk di antaranya dengan dugaan menjebak camat dan Kades melakukan tindak pidana dan melanggar UU Pemilu Pasal 490. 

Menurut informasi yang dirangkum RIAU ONLINE, Camat Kampar Kiri dan para Kades di wilayah tersebut dipanggil untuk diperiksa menumpang di Polsek setempat. Pemanggilan tersebut dianggap sebagai upaya intimidasi dan intervensi dengan modus pemeriksaan namun diduga diarahkan untuk mendukung Capres 02 serta Caleg DPR RI dari partai pendukung. 


Pemanggilan tersebut dilakukan dua tahap. Tahap pertama, para camat diduga dikumpulkan di Sultan Cafe dan tahap kedua mereka dipanggil satu per satu ke satu hotel di Kota Pekanbaru. Pemanggilan tersebut dengan maksud diduga untuk meminta dan memenangkan Caleg DPR RI atas nama M Nasir dan Capres Prabowo-Gibran. 

"Yang seperti inikan namanya penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar asas netralitas ASN. Juga melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999. Karena itu Mendagri harus mencopot Sekda Kampar, jika hal ini terbukti," ungkap Kapitra Ampera. 

Ia juga meminta kepolisian turun tangan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana di dalamnya. 

Berdasarkan UU Pemilu Pasal 490, disampaikannya bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sementara itu, Sekda Kabupaten Kampar Yusri ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.