Diduga Pencemaran Nama Baik, IRT Ditahan Usai Dituding Gelapkan Uang di Grup WA

IRT-ditahan-Polsek-Limapuluh1.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial AK (31) ditahan Polsek Limapuluh Kota Pekanbaru usai dituding melakukan penggelapan uang oleh Fitria Mairanti (FM). Tudingan tersebut disebar di dalam grup WhatsApp “Korban Kutil”. 

Grup tersebut dibuat oleh FM diduga untuk mencemarkan nama baik AK. AK, lewat kuasa hukumnya, Suardi akan melaporkan balik para pelaku yang ada dalam grup WA tersebut karena telah mencemarkan nama baiknya.

Suardi juga akan melaporkan balik para pelaku yang telah mencemarkan nama baik kliennya dengan UU ITE.

"Jadi si FM membuat grup WA dengan judul Korban Kutil, di sana ada puluhan orang dan dalam grup tersebut klien saya dituding yang tidak-tidak," ujar Suardi kepada awak media, Senin, 5 Februari 2024.

Suardi mengungkap awalnya, 20 April 2023, FM menghubungi AK untuk menawarkan diri menjadi investor arisan online.

Atas dasar pilihan FM, AK memiliki inisiatif untuk mencarikan orang-orang yang membutuhkan pinjaman uang terutama orang-orang yang menjadi member arisan online yang dijalankan AK.

Awalnya usaha tersebut berjalan dengan baik dan para member telah banyak menerima keuntungan dari AK termasuk FM.

"Awalnya bisnis arisan online berjalan dengan baik, dimana para member arisan tetap membayar arisannya sesuai waktu dan para member telah mendapatkan keuntungan," ungkap Suardi.

"Tahap selanjutnya, banyak member arisan yang tidak membayarkan arisan yang membuat Arisan yang dikelola AK sempat tersendat untuk pembayarannya," terang Suardi.

Lanjut Suardi, kliennya AK masih sanggup mengganti dan membayarkannya terlebih dahulu dengan uang pribadinya dengan harapan member yang menunggak pembayaran akan membayarkan kembali uang arisannya.


Namun member-member yang dibayarkan tersebut telah kabur atau tidak bisa dihubungi dan tidak melakukan pembayaran, sehingga mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi AK.

Singkat cerita, FM melaporkan AK ke Polsek Limapuluh dengan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan dilakukan penahanan.

"AK heran kenapa dirinya dilaporkan oleh FM. Secara faktanya FM sudah menerima untung dari bisnis yang dijalankan AK," kata dia.

Suardi mengatakan pihaknya telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. AK ditahan di Polsek Lima Puluh atas laporan FM dengan tuduhan melakukan perbuatan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

AK kemudian melakukan Gugatan Perbuatan melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/PN.

Namun FM tidak hadir mengikuti persidangan, dimana hingga sekarang Perkara Nomor 32/Pdt.G/PN Pbr sedang berlangsung persidangannya pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kita juga sudah secara resmi menyurati Polsek Lima Puluh terkait adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Pelapor dengan Terlapor untuk diuji kebenarannya pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," paparnya.

Suardi juga menjelaskan kalau kliennya memiliki bukti-bukti pembayaran kepada saudari FM dan Suardi melakukan upaya hukum dengan mengupayakan pertemuan untuk dilakukan perdamaian antara Pelapor dengan Terlapor.

Kata Suardi, perkara ini adalah perkara perdata bukan perkara pidana, dimana Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956) Disebutkan dalam Pasal 1 Perma No.1/1956 bahwa: 

“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu," sambungnya.

"Namun perkaranya tetap dilanjutkan,” ujar Suardi. 

Bahkan FM malah mencemarkan nama baik kerabatnya yang ikut kontestasi politik pada 14 Februari 2024 dan membuat grup WA Korban Kutil yang dimaksudkan untuk AK.

"Akibat tindakan FM, klien kami merasa dirugikan dan kami akan mengambil langkah hukum tegas dan membuat laporan ke Polda Riau."

"Kita juga harus menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak boleh menghakimi seseorang yang belum tentu bersalah," pungkasnya.

Terpisah, Kapolsek Limapuluh beralasan kalau penahanan terhadap AK sudah tepat berdasarkan dua alat bukti.

"Intinya telah terpenuhi kasus dugaan penggelapannya, unsurnya telah terpenuhi dan telah ada dua alat bukti yang cukup makanya kita tetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan," pungkasnya.