Pengurus LAM Pekanbaru Diduga Korupsi Dana Hibah dari APBD 2020 Sebesar Rp 1 Miliar

Gedung-LAM-Riau1.jpg
(Abimasarmansyah/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Penyidik Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan LAMR Kota Pekanbaru tersebut.

Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru diduga melakukan korupsi dana hibah tahun 2020.

 Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan kalau kasus tersebut sudah dilakukan Gelar perkara dan dilakukan penyidikan.

"Sudah naik sidik. Gelar perkaran dilakukan minggu kemarin," ujar Kompol Bery, Selasa, 30 Januari 2024.

Lanjut Kompol Bery, perkara yang diusut terkait dengan hibah yang diterima LAMR Pekanbaru tahun 2020 lalu dari APBD.


"Sumber dana dari APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020," sebut Berry.

Terkait jumlah saksi yang diperiksa Polresta Pekanbaru, Kompol Bery menyebutkan ada 20 orang.

"Sejauh ini sudah 20-an saksi yang dimintai keterangan. Ada dari LAM, Pemko  Pekanbaru," jelas mantan Kasatreskrim Polres Kampar itu.

Sembari itu, penyidik juga masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan auditor eksternal. Jika telah rampung, penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

"Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," pungkasnya.