Wacana Penerapan Tarif Parkir Tinggi di Pekanbaru, Muflihun: Tak Semua Ruas Jalan

Jukir-di-Sudirman.jpg
(Rahmadi Dwi Putra/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru berencana memberlakukan tarif tinggi untuk sejumlah titik parkir. Pemberlakuan ini untuk mengatasi kemacetan yang terjadi sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru.

Kondisi saat ini, sejumlah ruas jalan protokol di Kota Pekanbaru mengalami kemacetan. Maka harus ada upaya manajemen transportasi di ruas jalan yang padat lalu lintas.

"Mungkin kita bisa buat tarif mahal, pengecualian. Kita buat besarannya Rp 5.000, Rp 10 ribu, jam kedua Rp 5.000 boleh saja," papar Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, Selasa 30 Januari 2024.

Ia menyampaikan bahwa penerapan tarif parkir tinggi ini tidak berlaku untuk semua titik parkir. Tarif tinggi ini hanya diberlakukan untuk parkir kendaraan di sekitar jalan protokol saja.

Muflihun mencontohkan, rencana penerapan tarif parkir tinggi ini seperti penerapan parkir progresif. Ia memastikan tidak semua ruas jalan di Kota Pekanbaru masuk dalam penerapan parkir progresif.

"Bukan untuk semua ruas jalan, tapi di titik parkir pada sejumlah ruas jalan saja," ujarnya. 


Dirinya menyadari lokasi parkir harus dilakukan pengaturan agar tidak menimbulkan kemacetan. Ia mencontohkan di Jalan Mustika maupun di Jalan Ahmad Yani sering macet akibat ramainya parkir.

"Agar mengecilkan kemacetan di ruas jalan yang padat praktiknya, kalau sepuluh ribu sekali parkir ya malas parkir orang jadinya," ungkapnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, pemerintah kota bakal melakukan diskusi terkait sejumlah wilayah bebas parkir di Kota Pekanbaru. Ia berencana membuat peraturan wali kota untuk sejumlah wilayah agar bisa bebas parkir.

Muflihun menyebut ada sejumlah wilayah kota yang masuk dalam pengecualian atau tidak tidak ada pungutan layanan parkir, seperti wilayah pemukiman nantinya tidak ada lagi pungutan layanan parkir.

"Nanti kita juga coba diskusi lagi, mungkin ada wilayah yang kita buat perwako agar tidak ada pungutan layanan parkir," ujarnya.

Dirinya berjanji Pemerintah Kota Pekanbaru bakal mencari regulasi dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam layanan parkir. Ia menegaskan pengelolaan parkir di Kota Pekanbaru menjadi satu atensi bagi pemerintah kota.

Regulasi pengelolaan parkir saat ini termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pada regulasi ini juga terdapat besaran tarif dari layanan parkir. 

Muflihun mengingatkan dinas terkait untuk melakukan sosialisasi terhadap regulasi tersebut dan menyampaikan kepada masyarakat perihal regulasi ini.

"Regulasi ini sudah memuat besaran tarif layanan bagi pengguna kendaraan di kota ini. Nanti camat, perangkat daerah kita hingga anggota DPRD bisa ikut melakukan sosialisasi terhadap regulasi ini," pungkasnya.