Gubernur Riau Beberkan 7 Penyebab Konflik Lahan antara Perusahaan dan Masyarakat

Gubernur-Riau-Edy-Natar-Nasution-menggelar-pertemuan.jpg
(Dok. Pemprov Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Gubernur Riau Edy Natar Nasution membeberkan tujuh sebab terjadinya konflik lahan yang selama ini terjadi di antara perusahaan dan masyarakat di Provinsi Riau. 

Hal itu ia sampaikan saat menggelar pertemuan bersama para pimpinan perusahaan sawit, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian Prayudi Syamsuri, para bupati/walikota, Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait, lembaga adat, badan pertanahan, dan pemangku kepentingan lainnya di Gedung Daerah Balai Serindit, Rabu, 24 Januari 2024.

Adapun tujuh penyebab konflik lahan tersebut, yakni yang pertama adalah adanya pengakuan lahan oleh masyarakat/kelompok tani/koperasi dalam sebagian areal IUP, HGU, HTI, dan kawasan hutan.

"Kedua, ada pengakuan tanah ulayat oleh masyarakat adat setempat di dalam sebagian areal IUP, HGU, HTI, dan kawasan hutan. Ketiga, terdapat konflik masyarakat yang menuntut perusahaan perkebunan merealisasikan kewajiban untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (minimal seluas 20 persen dari total areal yang diusahakan/IUP-nya)," ujarnya.

Sebab keempat adalah banyak perjanjian kemitraan atau kerjasama lainnya antara perusahaan perkebunan atau kehutanan dengan masyarakat yang tidak direalisasikan. 


Serta alasan kelima adalah perusahaan yang belum mengurus kembali perizinan saat izin lokasi sudah berakhir. 

"Keenam, ada tuntutan pengembalian lahan masyarakat atas tanah yang sedang dalam proses perpanjangan HGU. Ketujuh, terdapat perusahaan perkebunan dan kebun masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan," bebernya.

Karena itu, Edy menjelaskan bahwa tujuan pertemuan kali ini adalah untuk memaparkan kepada peserta rapat terkait banyaknya keluhan masyarakat yang diekspresikan melalui unjuk rasa, terkait rasa ketidakadilan dari sebagian masyarakat yang berada di sekitar tempat perusahaan. 

Menurutnya, persoalan-persoalan yang menimbulkan konflik lahan harus segera diluruskan dan dicari solusinya. Maka dari itu, semua pihak yang terlibat dan berwenang harus bersama-sama membantu penyelesaian konflik ini.

"Terkait konflik ini, pentingnya peran kepala daerah untuk ikut membantu menyelesaikan persoalan konflik dengan cara yang seadil-adilnya, agar tercipta sebuah keadilan di tengah masyarakat, sekaligus juga ada sebuah kepastian di lingkungan para pelaku usaha," jelasnya. 

Edy mengungkapkan, agenda pertemuan ini merupakan awal dari upayanya untuk menemukan win-win solution (kemenangan yang adil) bagi semua pihak yang bersangkutan.