Pelanggaran Pidana, Laporkan Caleg Bagi-bagi Barang Seharga Lebih Rp 100 Ribu

Ilustrasi-Bawaslu3.jpg
(Dok. Bawaslu)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru meminta warga ikut melakukan pengawasan kampanye pada proses Pemilu 2024. 

Pic Kampanye Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe, mengatakan selama masa kampanye, ada sejumlah pelanggaran pidana yang bisa saja terjadi tanpa disadari oleh masyarakat. Di antaranya, adalah pembagian Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.

"Kita harapkan masyarakat dapat memahami dan memberikan laporan apabila ada pelanggaran, agar bersama-sama kita bisa tindak lanjuti," ujarnya, Kamis, 21 Desember 2023.

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023, hanya ada 13 item APK yang boleh dibagikan kepada masyarakat. Harga dari APK tersebut juga tidak boleh lebih dari Rp100.000 per item.


"Bahan kampanye Pemilu harus memiliki nilai paling tinggi Rp 100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang atau disesuaikan dengan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah," jelasnya.

Adapun 13 item APK yang diizinkan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat di antaranya selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker dan pakaian. Kemudian penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hanya 13 item yang diperbolehkan untuk dibagikan kepada masyarakat sebagai alat kampanye. Selain daripada itu, entah sembako dan lainnya, adalah tidak sesuai dengan aturan," pungkasnya.