Langgar Lalu Lintas, 37 Ribu STNK Pengendara di Riau Diblokir

STNK.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 37.911 surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik pengendara di Riau diblokir karena melakukan pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran terekam traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Kepolisian Daerah Riau AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan pemblokiran STNK kendaraan merupakan satu di antaranya sanksi berat yang diberlakukan untuk pengendara yang melanggar lalu lintas.

“Dari data sistem STNK, terblokir karena melakukan pelanggaran berdasarkan rekam ETLE sebanyak 37.911 kendaraan di Riau yang tersebar di beberapa daerah,” katanya di Pekanbaru, Sabtu, 9 Desember 2023.

Menurut Nurhadi, kebanyakan masyarakat tidak mengetahui telah melakukan pelanggaran. Sebab, ETLE tidak melakukan penindakan secara langsung, seperti tilang manual yang masih diberlakukan.


“Jadi kebanyakan masyarakat ini tidak menyadari bahwa kesalahan yang dilakukannya telah terekam ETLE. Ditambah saat dikonfirmasi dan ada pemberitahuan melalui sistem kami, banyak juga yang tidak merespons,” lanjutnya.

Masyarakat akan mengetahui STNK-nya telah diblokir karena melakukan pelanggaran saat membayar.

Pelanggaran yang dilakukan oleh satu orang bisa lebih dari satu kali sehingga dendanya menjadi besar,” lanjutnya.

Nurhadi menyebutkan masyarakat bisa mengecek apakah STNK-nya terblokir atau tidak melalui website https://etle-korlantas.info/id. Untuk menghindari hal tersebut, Nurhadi mengimbau agar masyarakat dapat tertib berlalulintas agar tidak tercatat sebagai pelanggar dan STNK-nya terblokir oleh sistem.

“Jadi ETLE ini benar-benar berjalan. Maka diharapkan masyarakat dapat lebih tertib lagi dan patuhi rambu-rambu lalu lintas untuk keselamatan bersama,” tukasnya.(ANTARA)