Sejumlah Staf Ahli DPRD Riau Nyaleg, KPU: Harus Mengundurkan Diri

DPRD-Riau5.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah staf ahli di Gedung DPRD Provinsi Riau mengikuti pencalonan sebagai Calon Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024. Hal ini dibenarkan oleh Plh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau, Khuzairi, Selasa, 7 November 2023.

"Benar (ada staf ahli di DPRD Riau yang menjadi Caleg untuk Pileg 2024)," ujarnya.

Ia mengatakan, sejumlah staf ahli tersebut sudah mengajukan surat pengunduran diri. Meski pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah staf yang menjadi Caleg dan berapa orang yang sudah mengundurkan diri karena menjadi Caleg.

"Saya tidak ingat kalau nama-namanya. Nanti bisa dipastikan lagi," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, staf ahli atau tenaga ahli yang bekerja di pemerintahan wajib mengundurkan diri apabila menjadi caleg. 


Hal ini sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) huruf k PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang maju sebagai Caleg harus mengundurkan diri dan menyertakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

"Jadi tenaga ahli itu aturannya jelas. Tenaga ahli di DPRD, di pemerintahan yang digaji dari APBN/APBD wajib mundur," jelasnya.

Akan tetapi, ia mengatakan bahwa fakta dilapangan bisa terjadi sejumlah Caleg yang tidak jujur dengan pekerjaannya. Caleg mengaku sebagai pekerja swasta padahal merupakan tenaga di pemerintahan.

"Jika dia tidak terus terang, kami tidak bisa mengidentifikasi jika tidak ada tanggapan masyarakat (selama DCS), setelah DCT tidak bisa lagi (data Caleg diubah), kalaupun ada sanggahan masyarakat," jelasnya.

Meskipun demikian, ia menjelaskan masih ada peluang bagi Caleg tersebut untuk disengketakan oleh Bawaslu. Apabila setelah pengumuman DCT, ada laporan terkait Caleg belum mengundurkan diri dari profesinya yang digaji oleh negara.

"Setelah DCT diumumkan, kemudian ada laporan setelah ini, ada peluang. Dalam 3 atau 4 jam setelah KPU umumkan DCT, ada laporan, bisa disengketakan oleh Bawaslu. Tapi kami KPU tidak bisa lagi mencoret karena kami sudah pleno," pungkasnya.