Outlet di Pekanbaru Jual Beras SPHP Tak Sesuai Ketentuan Bakal Disanksi

Beras-SPHP5.jpg
(ANGGI/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan sanksi bagi Rumah Pangan Kita (RPK) atau outlet yang kedapatan menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kota Pekanbaru Dina Husna menegaskan bahwa sanksi untuk RPK atau outlet yang melanggar ketentuan yang telah disepakati dalam memastikan distribusi beras sampai ke masyarakat akan diputuskan secara berjenjang.

"Sanksi akan diputuskan secara berjenjang, akan ada peringatan. Namun, bila tak juga dipatuhi, kebijakannya bisa sampai pada blacklist, atau pemutusan kerjasama penyaluran," jelasnya, Minggu, 22 Oktober 2023.

Petugas dari Disketapang bakal melakukan pemantauan ke sejumlah outlet atau RPK yang menjual beras SPHP kepada masyarakat.

"Outlet atau RPK harus mencantumkan kegiatan mereka di depan tempat usaha, serta disebutkan HET untuk pembelian kepada masyarakat. HET untuk beras SPHP adalah Rp 57.500 per kemasan 5 kilogram," jelasnya.


Ia menyampaikan, Disketapang Kota Pekanbaru akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyaluran beras SPHP. Petugas di lapangan akan memantau langsung perkembangan harga beras dan kelancaran dari penyaluran beras SPHP tersebut.

Monitoring ini juga sekaligus akan memastikan bahwa beras yang disalurkan melalui outlet dan RPK yang sudah bekerjasama dengan Bulog melakukan penjualan langsung beras SPHP kepada masyarakat.

"RPK atau outlet tidak boleh melakukan penjualan beras SPHP kepada penjual yang lebih rendah, yang bisa menyebabkan terjadinya kenaikan harga di tengah masyarakat," jelas Dina.

Di Kota Pekanbaru, ada ratusan outlet yang terdaftar dan tersebar di seluruh kecamatan. Setiap bulannya, setiap outlet mendapatkan alokasi sebanyak 1 ton beras SPHP untuk dipasarkan langsung kepada masyarakat.

Dina menjelaskan Disketapang Pekanbaru akan menggelar monitoring dalam beberapa hari ke depan. Hal ini mengacu pada Surat Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 1371/S.02.03/13.2/10/2023 tentang Rekomendasi Downline/Outlet dan Monev Beras SPHP.

"Surat Bapanas ini mengacu pada hasil pelaksanaan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyaluran SPHP tanggal 12 Oktober 2023 lalu, dimana diperlukan upaya percepatan terhadap penyaluran beras SPHP sebagai upaya untuk meredam gejolak harga beras di masyarakat," paparnya.