DPRD Riau Minta ASN Langgar Netralitas Disanksi Sesuai Aturan

Gedung-DPRD-Riau2.jpg
(riau.go.id)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Provinsi Riau Mardianto Manan meminta pemerintah memberikan sanksi sesuai aturan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu). ASN merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara, ASN memang dilarang untuk berkampanye atau berpartisipasi dalam politik. 

"Kalau dilanggar dan dibuktikan pelanggaran itu benar, tentu kedua ASN tersebut dipecat atau diberhentikan," ujarnya, Kamis 5 Oktober 2023.

Menurutnya, dalam menentukan hukuman yang akan diberikan kepada pelanggar ASN, harus sesuai dengan pelanggaran yang ASN tersebut lakukan.


"Menjatuhi hukuman juga harus sesuai dengan apa yang dilakukan si pelanggar, dalam undang-undangnya, ada hukum disiplin ringan, hukum disiplin sedang, hukum disiplin berat," jelasnya.

Aturan yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu tercantum dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS/ASN menyatakan, bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah.

Contoh larangan tersebut, seperti, terlibat langsung dalam kegiatan kampanye mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon semasa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada sebelum dan selama sesudah masa kampanye, meliputi, ajakan himbauan seruan pemberian barang kepada perangkat pemerintahan.

Jika terdapat PNS/ASN atau perangkat pemerintah dan terbukti melakukan pelanggaran tersebut, maka PNS/ASN  akan dikenakan sanksi berupa, surat teguran, sanksi hukuman disiplin, meliputi, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Artikel ini ditulis Novrika, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di RIAU ONLINE