Ajak Tunangan Jemput 4 Kilo Sabu di Rumah Camer, Kurir Narkoba Gagal Menikah

Kurir-sabu6.jpg
(Dok Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Bandar narkoba asal Binjai, Reza Iskandar (38) menjemput empat kilogram narkoba jenis sabu di Kota Dumai dan akan diedarkan di Kota Binjai, Sumatera Utara. 

Tak sendiri, Reza juga mengajak tunangannya, Intan Desna Sari (28) serta dua orang lainnya Ade Redonta Ginting (39) dan Ramadhan Saputra (23) untuk menjadi kurir narkoba. 

 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian menceritakan keterlibatan kedua pasangan kekasih serta dua orang rekan Reza Iskandar. 

 

"Tim mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Tuanku Tambusai. Atas informasi tersebut saya perintahkan Kasatnarkoba Kompol Manapar Situmeang untuk menyakitinya," ujar Kombes Jefri, Kamis, 6 Juli 2023.

 


Saat dilakukan penyelidikan, Reza Iskandar bersama tunangannya Intan dan Ade ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru di Pasar Buah Nangka, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan, Pekanbaru, Sabtu, 24 Juni 2023.

 

"Dari hasil pemeriksaan kepada tiga pelaku tadi, diketahui bahwa narkoba yang dijemput di Kota Dumai disimpan dirumah orang tua Intan yang ada di Jalan Suntai 1, Kelurahan Labuhbaru Barat," lanjut Jefri. 

 

Dalam rumah orangtua Intan, ditemukan empat paket besar atau 4 Kilogram diduga narkoba jenis sabu.

 

"Saat dilakukan pengembangan lagi, tim kembali melalukan penangkapan kepada satu orang tersangka atas nama Ramadhan Saputra (23)," tambah Kapolres. 

 

Ke empat pelaku tersebut bersama barang bukti narkoba diduga jenis sabu dibawa ke Mapolresta untuk proses selanjutnya. 

 

"Para pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dwngan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara" tutup Kapolres.