Terima Suap Rp 2,6 Miliar, Bripka BA Diduga Kembali Dinas di Polres Bengkalis

Ilustrasi-Polri.jpg
(LIPUTAN6.COM)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bripka BA seorang oknum polisi yang menerima suap Rp 2,6 miliar dikabarkan telah kembali berdinas di Polres Bengkalis. Padahal, kasus Bripka BA hingga kini belum ada kejelasannya dari pihak kepolisian di Riau.

Bripka BA sebelumnya memang telah menjalani pemeriksaan Propam Polres Bengkalis Selasa, 9 Mei 2023, mendatang. Namun, belum ada penjelasan terkait kelanjutan kasus Bripka BA.

"Saat ini, Bripka BA tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bengkalis," ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada RIAUONLINE.CO.ID.

Dari informasi yang dihimpun RIAU ONLINE, Bripka BA bersama istrinya, SH, seorang jaksa di Pengadilan Negeri Bengkalis diduga menerima suap Rp 2,6 miliar dari terdakwa kasus narkoba. 

Sebelum menjerat Bripka BA, istrinya SH juga diamankan Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau insial SH di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis, 4 Mei 2023 lalu.


Bripka BA diduga menjadi perantara dari keluarga terdakwa yang terlibat kasus narkoba. Di mana kasusnya kini tengah ditangani oleh SH dan sudah naik sidang di PN Bengkalis.

Bripka BA telah menjalani penempatan khusus (patsus) sejak Mei 2023 lalu. Namun, belum ada kejelasan hukum untuk kasus yang menjeratnya.

"Oknum tersebut sudah ditahan sejak Jumat, 5 Mei 2023. Saat ini masih diperiksa," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan, belum memberikan keterangan terkait perkembangan kasus Bripka BA.