Maling Motor Warga di Sukajadi, Pemuda Ini Terancam 5 Tahun Penjara

PElaku-curanmor-di-sukajadi.jpg
(Dok. Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masih berusia 20 tahun, Yudha Wardana Kusuma, dibekuk Polsek Sukajadi, Pekanbaru, di Jalan Gotong Royong, Sabtu, 17 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. 

Pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Sukajadi bersama barang bukti satu unit motor matic dengan nomor polisi BM 3170 ABJ. 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, mengatakan insiden curanmor ini berawal saat korban, Kurniawan Putra (36), berbelanja di toko grosir Jalan KH Ahmad Dahlan, Pekanbaru. 

"Saat belanja, korban memarkirkan motornya di depan toko. Saat akan kembali, motor yang diparkirkan sudah tidak ada. Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Sukajadi," ujar Kompol Andrie, Kamis, 22 Juni 2023.

Selanjutnya, Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan lewat pemeriksaan saksi-saski serta mengecek video rekaman CCTV di Toserba tersebut. 


"Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Gotong Royong. Kemudian tim melakukan penyergapan di rumah pelaku," lanjut Andrie. 

Saat ditangkap, Yudha mengakui perbuatannya bersama satu orang rekannya, Agus yang saat ini masuk DPO. 

"Satu orang rekan pelaku atas nama Agus yang berperan sebagai pengutip kita tetapkan sebagai DPO," tutup jebolan Akpol 1997 tersebut. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.