Wakil Bupati Rohil Digerebek, Peneliti: Polisi di Riau Bisa Digugat

Wabup-rohil-dan-istri.jpg
(Facebook/Sulaiman Azhar)

RIAU ONLINE, JAKARTA - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mencermati adanya upaya main mata dengan politik di balik penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) Sulaiman. Sulaiman digerebek Ditreskrimum Polda Riau di hotel berbintang di Kota Pekanbaru, Kamis, 25 Mei 2023.

Sulaiman saat digerebek di kamar hotel, tengah bersama seorang wanita yang belakangan diketahui merupakan kepala bidang di Dispenda Kabupaten Rohil.

"Berduaannya memang parah. Tapi bagaimana memahami 'operasi rutin'dan 'operasi hunting' oleh polisi? Bukan operasi politik dalam kemasan penegakan hukum?" kata Reza.

Dalam kasus ini, Reza mempertanyakan langkah polisi akan membawa kasus ini ke hukum mana, jika terkait perzinaan. Pasalnya, kasus ini merupakan delik aduan.

Sementara, tidak ada upaya istri Sulaiman untuk memolisikan suaminya. Atau langkah kepolisian tersebut sekedar membuka aib warga yang sekaligus kader partai politik.

"Tapi lumayanlah. Polisi sudah bantu masyarakat mengenal pemimpinnya lebih baik lagi,"ujar Reza.


Menurut Reza, sebaiknya polisi lebih cermat dalam bekerja, termasuk kecermatan dalam menjelaskan suatu kasus ke publik. Jika tidak dijelaskan dengan baik akan terkesan bahwa polisi bekerja sesuai kepentingan politik praktis tertentu, alih-alih secara profesional.

Reza pun mengingatkan otoritas penegak hukum untuk tidak bermain api. Terlebih lagi dengan politik, sehingga ada istilah double trouble untuk mengiaskan sifat merusak yang sedemikian parah ketika polisi main mata dengan politik.

Reza menilai, polisi setempat bisa digugat karena terindikasi berupaya mengkriminalisasi orang, dengan dalih operasi rutin atau operasi hunting di Pekanbaru yang berujung penggerebekan terhadap pejabat publik.

"Saya jadi ingat satu hal. Pada tahun 2020 Kapolri Idham Azis pernah keluarkan perintah kepada jajarannya agar menjaga netralitas dalam pilkada,"katanya.

Surat Perintah Kapolri itu berisikan 17 poin. Tapi menurutnya, belum pernah sekali pun Kapolri mengeluarkan perintah tentang netralitas Polri dalam konteks Pilpres 2024.

Sebab itu, kata Reza, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu mengeluarkan surat perintah tentang netralitas Polri pada Pilpres 2024.

Di dalam perintah itu sepatutnya dicantumkan nomor khusus Kapolri yang berfungsi. Pertama, untuk menerima pengaduan dari personel Polri yang menerima perintah salah dari pimpinan untuk memihak secara politik.

"Yang kedua, menerima laporan masyarakat ihwal personel Polri yang menunjukkan sikap politik partisan," kata Reza. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Dilarang mengutip berita ini, kecuali seizin ANTARA