Masa Jabatannya sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru Diperpanjang, Ini Kata Muflihun

Muflihun82.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Muflihun kembali mengisi posisi Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru. Pemerintah pusat ternyata memperpanjang jabatan ternyata Muflihun sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.

Hal ini berdasar surat edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah, Suryaman Hidayat, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, dan Pj Bupati Kampar, Firdaus, dengan nomor SK 100.2.1.3/3758/OTDA.

 

Surat Keputusan (SK) dikeluarkan Kemendagri pada Kamis, 18 Mei 2023. Muflihun mengaku hingga kini belum menerima salinan keputusan tersebut. Ia menyebut ada kemungkinan surat masih di Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau.

 

"Saat ini masih belum ada terima lagi surat tersebut," ujarnya Jumat, 19 Mei 2023, malam.

 

Meski begitu, pria disapa Uun mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa posisinya sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru diperpanjang sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri. Tapi ia belum memegang Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.

 

"Infonya memang diperpanjang, tapi saya belum pegang surat keputusannya," ungkapnya," ujar Uun yang sebelumnya menjabat Sekretaris DPRD Riau.


 

Dirinya menambahkan bahwa sesuai surat keputusan awal dirinya cuma menjabat selama satu tahun. Surat keputusan itu terhitung dari 23 Mei 2022 hingga 23 Mei 2023.

 

Perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru dianggap karena mampu melayani masyarakat. Ia menyebut, perpanjangan surat keputusan ini adalah kewenangan pemerintah pusat.

 

"Saya berserah kepada Allah. Apalagi tidak ada hal yang tidak mungkin. Pada prinsipnya, saya  bersama semua pihak berupaya melanjutkan program pembangunan yang ada," paparnya.

 

 

Selain Muflihun, Kepala Biro Administrasi dan Tata Pemerintahan (Tapem) Provinsi Riau, Firdaus, menjadi Penjabat (Pj) Bupati Kampar menggantikan Kamsol.

 

Pengangkatan Firdaus sebagai Pj Bupati Kampar ditetapkan melalui nomor 100.2.1.3-1179  tanggal 18 Mei 2023. Dari sisi lelgislatif, nama Mmuhammad Firdaus sama sekali tak masuk dalam tiga nama yang diusulkan. DPRD Kampar sebeulumnya mengusulkan Kamsol, Yusri, Zulkifli Syukur.