Kekurangan DBH Meranti Bakal Dibayar Kemenkeu Usai Laporan Keuangan Diaudit

Muhammad-Adil4.jpg
(Tangkapan layar YouTube Riauoline)

RIAU ONLINE - Setelah Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, melayangkan protes terkait dana bagi hasil (DBH), Kementeri Keuangan (Kemenkeu) akan membayarkan DBH Kepulauan Meranti. Akan tetapi, DBH akan dibayarkan jika ditemukan selisih bayar dalam audit laporan keuangan.

Kesepakatan ini diambil usai pembahasan teknis tindak lanjut antara Bupati Meranti Muhammad Adil, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, dan Dirjen Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Andriyanto pada Rabu (21/12).

“Tunggu diaudit dulu laporan keuangannya. Kalau habis diaudit ternyata masih belum cukup, ya dibayarkan lagi, bayarnya akhir tahun,” ujar Andriyanto, dikutip dari kumparan, Kamis, 22 Desember 2022.

Ditegaskan Andriyanto, bahwa Kemenkeu akan membayar DBH ke Kepulauan Meranti jikga ditemukan selisih setelah audit laporan keuangan. Ia memastikan perhitungan DBH mengacu pada lifting minyak USD 100 per barel, naik dari USD 60 per barel sebelumnya.

Di sisi lain, Fatoni mencontohkan DBH Kabupaten Kepulauan Meranti pada 2023 sebesar Rp 100 milair. Kemenkeu akan membayar selisihnya jika produksi minyak melebihi perkiraan Rp 100 miliar.


“Jadi kita kemarin itu ada perbedaan angka antara produksi dan lifting. Kemudian DBH itu antara realisasi dengan prognosis, jadi antara realisasi dengan perkiraan, di situ letak perbedaannya. Tapi hari ini semuanya sudah clear,” kata Fatoni.

Terkait perseturan DBH, Fatoni menyebut sebabnya adalah komunikasi belum lancar an perwakilan kementerian yang hadir tidak sebanyak saat rapat pada Rabu kemarin.

Kemendagri mencatat total realisasi belanja Kabupaten Meranti telah mencapai 84 persen per hari Rabu (2112). Fatoni memperkirakan persentase realisasi belanja akan kembali meningkat pada bulan Desember.

“Ini penyebab masih kecil lagi biasanya untuk pihak ketiga, proyek-proyek gede belum dibayarkan. Kalau dibayarkan, cepat meningkat,” tuturnya.