Live Report Saat Sidang Mantan Rektor, Mahasiswi UIN Suska Ditegur Hakim

mahasiswi-uin-disidang-mantan-rektor.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau ditegur hakim saat mengikuti sidang mantan rektor, Akhmad Mujahidin, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Ruang Mudjono, Kamis, 10 November 2022.

Mahasiswi UIN tersebut ditegur lantaran melakukan live report saat sidang lanjutan Akhmad Mujahidin dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Saat ada hakim anggota mau istirahat salat, Hakim Salomo Ginting melihat ke arah pengunjung sidang dan mengetahui seorang mahasiswi tengah melakukan live report dalam sidang.

Sontak aksi tersebut ditegur oleh hakim ketua untuk tidak sembarangan melakukan live report dan jika memang tetap dilaksanakan harus mendapatkan surat persetujuan dari majelis hakim.

"Hey, kalian Mahasiswi UIN Suska Riau, itu rekaman HP buat dokumentasi atau bagaimana," ujar hakim.

Sontak mahasiswi tersebut menjawab kalau ia tengah melakukan live report untuk dokumentasi pers mahasiswa di kampus.


"Jika memang masih ingin live, kalian harus ada surat persetujuan dari majelis hakim, JPU, kuasa hukum, dan dari saksi yang hadir di persidangan," tegas hakim.

Alasan hakim melarang mahasiswi tersebut melakukan live report yakni hakim menganggap apa yang disampaikan oleh mahasiswi saat live tidak akan sama persepsi mereka dengan masyarakat saat agenda sidang berlangsung.

"Jika memang untuk dokumentasi, silakan izin ambil foto lalu silakan duduk kembali, jangan asal-asalan live report," tutup Hakim.

Setelah suasana kembali kondusif, hakim kembali melanjutkan sidang mantan rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Akhmad Mujahidin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan jaringan internet.

Mujahidin mengikuti jalannya sidang melalui virtual di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Agenda sidang perdana ini pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh hakim Salomo Ginting.

JPU Dewi Sinta Dame Siahaan dalam nota dakwaan menyebutkan, tindakan korupsi yang dilakukan Mujahidin yang saat itu merupakan Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 bekerjasama dengan Benny  Sukma Negara.

Sekitar 2019 hingga 2020, terdakwa melakukan kolusi dan  ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet.