BNN Riau Musnahkan 2,9 Kg Sabu dan 801 Butir Pil Ekstasi Usai Bekuk 2 Pengedar

Pemusnahan-narkoba-di-Bnn.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau melakukan penangkapan serta pengungkapan dua pelaku pengedar narkoba di Kota Pekanbaru. 

Kedua pelaku berinisial P dan A. Keduanya dibekuk di Graha Roberto, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Minggu, 3 Oktober 2022, lalu bersama barang bukti narkoba 2,9 kg sabu dan 801 butir pil ekstasi.

Penangkapan kepada kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait pelaku P yang sering membawa dan melakukan transaksi narkoba di Desa Kubang Jaya, Kampar. 

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson Siregar, memerintah tim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. 

"Pada hari Sabtu, 8 Oktober 2022, tim mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. Setelah beberapa lama pelaku inisial P keluar dari dalam Wisma," ujar Brigjen Pol Robinson, Kamis, 20 Oktober 2022.


Saat diamankan, ditemukan 3 bungkus narkoba yang dikemas plastik cina di dalam tas ransel yang dibawa pelaku P.

"Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku P, ia mengaku kalau barang haram ini milik A. Selanjutnya tim meminta pelaku P menunjukkan barang bukti lainnya yang disimpan di Desa Kubang Jaya," paparnya. 

Dadi hasil penggeledahan di temukan barang bukti pil ekstasi dengan total 88 butir. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan kepada pelaku A. 

"A merupakan pengendali sabu yang kita amankan di Jalan Purwodadi, Kelurahan Sidomulyo Barat. Dari hasil pemeriksaan pelaku A, ia mengaku kalau barang yang ditahan dari tangan P adalah miliknya," ungkap Robinson.

Robinson mengatakan pelaku A mengaku memperoleh narkoba dari pelaku B yang saat ini DPO.

Kedua pelaku dibawa ke BNNP Riau untuk proses selanjutnya. BNNP Riau bersama OPD lainnya selanjutnya melakukan pemusnahan di halaman BNNP Riau Jalan Pepaya, Pekanbaru, Kamis, 20 Oktober 2022.

Barang bukti yang telah disita dari para pelaku, dimusnahkan oleh tim Kejaksaan dan Polda Riau di Kantor BNNP dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur dengan cairan pembasmi serangga.